Kendaraan Logistik Dilarang Melintas di Jalan Tol selama Arus Mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana melakukan pembatasan kendaraan logistik pada saat arus mudik Lebaran 2022. Kendaraan dengan muatan logistik tidak diperbolehkan melintas di jalan tol dan jalan nasional pada waktu tertentu.
"Jadi artinya kita menyiapkan waktu bagi kendaraan logistik di jalan dari Jakarta ke Cikampek, termasuk juga jalan nasional. Untuk kendaraan logistik kita kasih waktu dari jam 12 malam sampai jam 7 pagi," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub), Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Lampung 2022 untuk Mudik Lebaran
1. Pemerintah berkoordinasi dengan asosiasi
Budi menambahkan, pihaknya telah melakukan koordiinasi dengan asosiasi logistik dan operator kendaraan logistik terkait rencana tersebut. Maka dari itu, Budi berharap agar aturan itu nantinya bisa dijalankan dengan sebaik mungkin di lapangan.
"Pembatasan kendaraan logistik sudah dirumuskan bersama-sama dengan asosiasi dan juga sudah kami sampaikan kepada operator kendaraan truk dan juga termasuk asosiasi logistik," ucap dia.
Baca Juga: Angkutan Barang Dibatasi Saat Arus Mudik, Kecuali Truk BBM-Pangan
2. Pembatasan kendaraan logistik tidak hanya dilakukan di Jakarta
Selain itu, Budi memastikan pembatasan kendaraan logistik pada saat arus mudik Lebaran 2022 tidak hanya dilakukan di Jakarta.
"Kemudian ada di jalur di Jawa Timur, Sumatera. Kemudian juga di jalan nasional sampai dengan ke Bali termasuk Medan juga kita lakukan," katanya.
Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2022, Simak Ini Sebelum Mudik!
3. Pemerintah mengimbau pengemudi truk tidak membawa komoditas yang tidak diizinkan
Pemerintah, sambung Budi, telah bekerja sama dengan kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri untuk bisa menegakkan aturan pembatasan kendaraan logistik. Budi pun mengimbau kepada para pengemudi truk untuk mematuhi peraturan itu.
"Kita harapkan pengusaha terutama operator kendaraan truk tidak mengangkut komoditas yang tidak diizinkan agar mematuhi sebagaimana surat edaran yang sudah kita siapkan," kata dia.