KSPI Soroti PP Turunan UU Cipta Kerja, 3 Pasal Ini Dinilai Merugikan

KSPI menilai hanya akan merugikan pekerja atau buruh.

Jakarta, IDN Times - Satu turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai PP tersebut memiliki pasal-pasal bermasalah yang akan berdampak signifikan terhadap hajat hidup pekerja atau buruh.

1. Naiknya iuran BPJS Ketenagakerjaan

KSPI Soroti PP Turunan UU Cipta Kerja, 3 Pasal Ini Dinilai MerugikanBPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam Pasal 11 Ayat 5 PP Nomor 37 tahun 2021 tersebut dijelaskan bahwa sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).

Pasal tersebut memberikan rincian bahwa iuran JKK direkomposisi atau dinaikkan sebesar 0,14 persen dari upah selama satu bulan. Ini kemudian membuat iuran JKK tiap kelompok tingkat risiko pekerjaan mengalami penyesuaian.

Tingkat risiko sangat rendah dikenai sebesar 0,10 persen dari upah sebulan, kemudian untuk tingkat risiko rendah sebesar 0,40 persen dari upah sebulan.

Berikutnya tingkat risiko sedang sebanyak 0,75 persen, tingkat risiko tinggi sebesar 1,13 persen, dan tingkat risiko sangat tinggi pada angka 1,6 persen dari upah selama satu bulan.

Sementara untuk iuran JKM juga mengalami rekomposisi sebesar 0,10 persen sehingga iuran JKM menjadi 0,20 persen dari upah selama satu bulan. Hal ini yang kemudian disoroti oleh KSPI.

"Apa yang tercantum dalam pasal 11 ayat 55 PP tersebut akan berpotensi menyebabkan kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan jika dana yang ada (untuk JKP) tidak mencukupi," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Kemnaker: UU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja 

2. Pilih kasih pemberian manfaat JKP

KSPI Soroti PP Turunan UU Cipta Kerja, 3 Pasal Ini Dinilai MerugikanPekerja tempat hiburan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (21/7/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian pada Pasal 20 ayat 1 PP Nomor 37 tahun 2021 disebutkan jika manfaat JKP tidak bisa diberikan kepada para pekerja atau buruh yang berhenti bekerja dengan dalih mengundurkan diri.

"Manfaat JKP tidak diterima bagi pekerja yang mengundurkan diri, ini jelas tidak adil. Karena tidak semua alasan mengundurkan diri karena buruh sudah tidak mau bekerja," ucap Kahar.

Kemudian pada ayat 2 pasal tersebut dijelaskan bahwa para pekerja atau buruh dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa mendapatkan manfaat JKP jika PHK dilakukan sebelum masa berakhirnya PKWT tersebut.

KSPI lagi-lagi menganggap aturan ini tidak adil dan terkesan pilih kasih.

"Manfaat JKP bagi PKWT hanya diberikan apabila di PHK sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak. Ini sangat tidak adil. Bagaimana dengan mereka yang kehilangan pekerjaan karena tidak diperpanjang kontraknya?" keluh Kahar.

3. Nominal uang tunai JKP sangat kecil

KSPI Soroti PP Turunan UU Cipta Kerja, 3 Pasal Ini Dinilai MerugikanIlustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Salah satu JKP untuk para pekerja atau buruh yang mengalami PHK adalah manfaat uang tunai. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021.

Menurut Kahar, manfaat uang tunai yang dijelaskan di dalam pasal tersebut kemungkinan besar tidak bisa membantu para pekerja atau buruh menyambung hidup selama belum bekerja kembali.

"Manfaat yang didapat relatif kecil," imbuhnya.

Ayat 1 pasal tersebut menjelaskan bahwa manfaat uang tunai diberikan kepada para pekerja atau buruh maksimal selama enam bulan dengan dua ketentuan besarannya.

Pertama adalah sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan kedua adalah sebesar 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kahar hanya mempertanyakan bagaimana pekerja atau buruh hanya bisa hidup selama enam bulan dengan manfaat uang tunai sebesar 70 persen dari total upahnya selama sebulan ketika masih bekerja.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya