Larangan Ekspor Migor Bikin Indonesia Kehilangan Devisa Rp32,2 T

Jakarta, IDN Times - Indonesia disebut bakal kehilangan devisa lebih dari 2,2 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp32 triliun sebagai imbas larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang ditetapkan pada 28 April 2022 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Mei 2022, Senin (23/5/2022).
"Estimasi kami, akan mengurangi sekitar 1,6 juta ton untuk CPO, devisa 2,2 miliar dolar AS," ucap Askolani.
1. Larangan ekspor juga akan mengurangi bea keluar
Askolani juga menuturkan, larangan eskpor minyak goreng dan bahan bakunya mengurangi pula pungutan bea keluar sebesar Rp900 miliar pada Mei 2022.
"Kalau dari perkiraan kami, pembatasan sementara (ekspor) CPO dan turunannya paling tidak akan mengurangi bea keluar sekitar Rp900 miliar," ujar dia.
Baca Juga: 81 Produsen Minyak Goreng Sawit Wajib Salurkan Minyak Curah Bersubsidi
2. Jokowi telah mencabut larangan ekspor minyak goreng per hari ini
Editor’s picks
Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng mulai Senin (23/5/2022). Pencabutan larangan ekspor itu karena kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri sudah terpenuhi.
"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta tenaga di industri sawit baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5/2022).
Dalam keterangannya, Jokowi hanya menyoroti soal pasokan minyak goreng curah, tidak menyinggung masalah minyak goreng premium.
"Berdasarkan pengecekan langsung saya di lapangan dan juga laporan yang saya terima, alhamdulilah pasokan minyak goreng terus bertambah, kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah kurang lebih 194 ribu ton," ucapnya.
3. Kebutuhan dan pasokan minyak goreng dalam negeri sudah terpenuhi
Pencabutan itu tak terlepas dari kebutuhan dan pasokan dalam negeri berhasil terpenuhi sejak kebijakan larangan ekspor minyak goreng serta turunannya diterbitkan pada akhir April 2022 lalu. Dengan kebijakan itu, pasokan minyak goreng pada April 2022 meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan alias 108,74 persen dari kebutuhan.
"Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan. Ini melebihi kebutuhan bulanan nasional," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Ekspor CPO Dibuka Lagi Hari Ini, Pemerintah Wajib Benahi Niaga Migor