Lin Che Wei Pernah Menjadi Bagian Tim Asistensi Kemenko Perekonomian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times.com - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memastikan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati tak lagi menjadi bagian Tim Asistensi sejak beberapa bulan lalu.
"Lin Che Wei sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut," ujar anggota Tim Ahli Menko Perekonomian, Dito Ariotedjo dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Lin Che Wei alias Weibinanto Jadi Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng
1. Lin Che Wei tidak berkontribusi terhadap Tim Asistensi Kemenko Perekonomian
Dito menambahkan, Lin Che Wei juga tidak berkontribusi terhadap Tim Asistensi selama pandemik COVID-19 menyerang.
"Selama masa pandemik, yang bersangkutan tidak aktif dalam Tim Asistensi dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian," kata dia.
Baca Juga: Tersangka Lin Che Wei Diduga Sering Hadiri Rapat Penting di Kemendag
2. Kemenko Perekonomian mendukung proses hukum yang berlangsung
Editor’s picks
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Oleh sebab itu, Dito mengatakan pihaknya mendukung segala proses hukum yang dikenakan kepada Lin Che Wei.
"Kemenko Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait ini," katanya.
Baca Juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng
3. Lin Che Wei diduga bekerja sama dengan Indrasari Wisnu Wardhana
Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, Lin Che Wei ditahan sebagai pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Lin Che Wei bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengondisikan pemberian persetujuan ekspor (PE) ke beberapa perusahaan
Saat ini, Lin Che Wei ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022 untuk mempercepat proses penyelidikan.
Adapun perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.