LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen

Perbankan diminta menginformasikan TBP yang baru

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP). Kenaikan TBP dilakukan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakat (BPR) serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudi Sadewa menyatakan, kenaikan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing 25 basis poin (bps). Sementara kenaikan TBP simpanan valas di bank umum sebesar 50 bps.

"Untuk bank umum, simpanan rupiah tingkat bunga penjaminannya menjadi 3,75 persen. Untuk valas menjadi 0,75 persen. Untuk bank perkreditan rakyat, rupiah naik menjadi 6,25 persen," ujar Purbaya dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,25 Persen!

1. Masa berlaku TBP yang baru

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 PersenIlustrasi simpanan yang dijamin (unsplash.com/@towfiqu999999)

Purbaya pun menjelaskan kapan mulai berlakunya TBP simpanan rupiah dan valas yang baru tersebut.

"Selanjutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," ucap dia.

Baca Juga: Cakupan Penjaminan Tinggi, LPS Tahan Kenaikan TBP Valas

2. LPS akan bertindak adaptif sesuai perkembangan perekonomian

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 PersenKetua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Fortune Indonesia Summit 2022 pada Rabu (18/5/2022). (IDN Times/Herka Yanis)

Purbaya menambahkan, LPS secara reguler menetapkan tiga kali TBP dalam setahun, yakni pada Januari, Mei dan September. Hal tersebut dapat dikecualikan jika terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang cukup signifikan.

"Dalam hal evaluasi terhadap perkembangan yang menunjukkan adanya perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya pada kebijakan tingkat bunga penjaminan, maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode tersebut," katanya.

3. Simpanan uang nasabah tidak dijamin jika tidak sesuai ketentuan yang ada

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 PersenIlustrasi aktivitas perbankan secara digital (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Purbaya pun kembali menyampaikan, dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah penyimpan berada di atas TBP simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak bisa dicakup dalam program penjaminan LPS.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," ucap dia.

Purbaya menambahkan, bank harus bisa menempatkan informasi perihal TBP baru di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi seperti kanal atau saluran komunikasi bank kepada nasabah.

Baca Juga: Luncurkan MiTRUST, Manulife Beri Perlindungan Simpanan Dana Tunai

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya