Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Kebijakan itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Padahal, beberapa waktu sebelumnya pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik sebagai aktivitas saat Lebaran nanti.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun mengungkapkan alasan di balik pelarangan tersebut.
"Ya memang kita tidak punya banyak pilihan mengenai libur ini, karena kita lihat pengalaman di Eropa, di India begitu dibuka ya langsung naik (penularan COVID-19) 30 persen. Jadi kita nggak mau itu terjadi, oleh karena itu dalam rapat kabinet diputuskan libur Lebaran kita hold dulu," kata Luhut dalam konferensi pers Bali Investment Forum secara daring, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
1. Ditujukan untuk semua masyarakat
Pada lain kesempatan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa kebijakan pelarangan mudik ini berlaku untuk seluruh elemen masyarakat.
"Larangan mudik berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat," imbuh Muhadjir.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Aturan Mobilitas Warga di Tengah Larangan Mudik
2. Agar proses vaksinasi nasional berjalan lancar
Editor’s picks
Selain sebagai tindakan preventif guna menghindari lonjakan penularan COVID-19, Muhadjir juga menjelaskan larangan mudik diberlakukan agar tidak mengganggu proses vaksinasi nasional yang tengah berlangsung.
Harapannya, mudik dilarang, vaksinasi berjalan sesuai rencana dan herd immunity bisa tercapai dengan cepat.
"Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mumgkin," tambah Muhadjir.
3. Cuti Idulfitri cuma sehari
Kendati melarang adanya mudik, pemerintah tetap memberikan cuti Hari Raya Idulfitri sebanyak satu hari bagi masyarakat. Muhadjir mengingatkan agar itu tidak digunakan untuk mudik.
"Cuti bersama Idulfitri tetap ada satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," tegasnya.
Muhadjir menjelaskan, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas COVID-19. Di dalamnya juga akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda dan lainnya.
Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan selama Ramadan, menurut Muhadjir, akan diatur Kementerian Agama.
"Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi organisasi keagamaan yang ada," imbuh dia.
Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah: Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021