Lupa EFIN dan Cara Mendapatkannya Kembali buat Lapor SPT Pajak

Gak usah khawatir, begini cara dapat EFIN di M-Pajak

Jakarta, IDN Times - Pelaporan pajak tahunan orang pribadi wajib dilakukan tiap tahun. Seperti biasa, batas waktu untuk pelaporan pajak adalah sebelum 31 Maret 2024. Namun seringkali wajib pajak terkendala untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak karena lupa EFIN.

Apakah kamu salah satunya?

EFIN atau electronic filling identification number  adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyebut masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN.

Oleh sebab itu, tahun lalu, DJP merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak untuk mempermudah wajib pajak. Fitur baru tersebut adalah layanan lupa EFIN.

Nah, berikut ini langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak. Simak ya!

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor Pajak Online

1. Langkah persiapan

Lupa EFIN dan Cara Mendapatkannya Kembali buat Lapor SPT Pajakilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Sebagai Wajib Pajak, baiknya kamu pastikan terlebih dahulu keberadaan EFIN di kotak masuk/inbox e-mail.

Jika memang tidak ditemukan, maka kamu dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan seperi berikut:

  1. Pastikan bahwa perangkat kamu:
    a. Memiliki kamera yang berfungsi dengan baik
    b. Telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru
    c. Terkoneksi internet.
  2. Pastikan kamu dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
  3. Direkomendasikan agar perangkat menggunakan nomor ponselmu
    yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
  4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri
  5. Persiapkan data berikut:
    a. NPWP
    b. NIK
    c. Nama (sesuai KTP)
    d. Tempat lahir
    e. Tanggal lahir
    f. Alamat tempat tinggal

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Terbaru 2024

2. Langkah pelaksanaan

Nah, jika kamu telah memenuhi langkah-langkah persiapan tersebut maka selanjutnya adalah mulai menemukan EFIN-mu di M-Pajak.

Berikut ini langkah-langkah pelaksanaannya:

  1. Buka aplikasi M-Pajak.
  2. Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).
  3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
  5. Konfirmasi data wajib pajak.
  6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, kamu selaku wajib pajak dapatmengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
  7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponselmu yang telah terdaftar di DJP.
  8. Masukkan kode verifikasi.
  9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

3. Kanal layanan lupa EFIN lainnya

Lupa EFIN dan Cara Mendapatkannya Kembali buat Lapor SPT Pajakilustrasi EFIN pajak (Instagram.com/ditjenpajakri)

Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan. Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP (Kantor Pajak Pratama) tempat kamu terdaftar.

Adapun untuk nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.

"Mudah, karenanya mari segera laporkan SPT Tahunan Anda hari ini lewat e-filing. Lebih awal lebih nyaman," kata Dwi.

Baca Juga: Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan

Topik:

  • Satria Permana
  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya