Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengelola: Siap-siap Ada PHK!

PPKM Darurat pukulan telak buat industri pusat perbelanjaan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dalam PPKM Darurat tersebut, ada sejumlah aturan yang diperketat pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan.

"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja pun angkat suara mengenai kebijakan tersebut. Menurut dia, penutupan operasional mal bakal kembali menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pegawai mal secara besar-besaran.

"Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan, maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan. Jika kondisi terus berkepanjangan, maka akan terjadi kembali banyak PHK," ujar Alphonzus saat dihubungi IDN Times.

1. PPKM Darurat pukulan telak buat pusat perbelanjaan

Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengelola: Siap-siap Ada PHK!Suasana pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Bagi Alphonzus, PPKM Darurat menjadi pukulan telak bagi seluruh pihak yang bekerja dan menggantungkan nasibnya di mal atau pusat-pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan, kata Alphonzus, belum sepenuhnya bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat akibat COVID-19 pada 2020 lalu.

Sementara, pada tahun ini, setidaknya hingga Juni 2021, mal dan pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen

"Pusat perbelanjaan memasuki tahun 2021 sebenarnya dengan kondisi usaha yang jauh lebih berat dari tahun 2020 karena hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun 2020, yaitu hanya untuk sekedar bertahan saja," ujar Alphonzus.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat Jawa dan Bali, Mal di Zona Merah Tutup 

2. Pusat perbelanjaan bakal sulit mencapai target tahun ini

Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengelola: Siap-siap Ada PHK!Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Alphonzus menambahkan, industri pusat perbelanjaan sejatinya telah mampu tumbuh meskipun perlahan hingga semester 2021. Hal itu tercermin lewat pertumbuhan ekonomi yang juga tumbuh menggembirakan dalam periode tersebut.

PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pun kemudian dipandang Alphonzus membuat pencapaian tersebut tidak ada artinya lagi.

"Pergerakan ekonomi yang telah diupayakan secara susah payah selama ini maka akan menjadi sia-sia dan akan kembali terganggu dan terpuruk sehingga hampir dapat dipastikan bahwa akan sulit untuk mencapai target pada tahun ini," ujarnya.

3. Aturan ketat juga diterapkan untuk restoran dan tempat makan selama PPKM Darurat

Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengelola: Siap-siap Ada PHK!Ilustrasi Restoran di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri)

Di sisi lain, pemerintah juga melarang restoran atau tempat makan untuk membuka layangan dine in atau makan di tempat selama PPKM Darurat.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," tulis pemerintah dalam aturan PPKM Darurat.

Adapun, Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari. Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: [BREAKING] Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya