Mantap! 46.676 Wajib Pajak Telah Ikuti Tax Amnesty Jilid II

Waktu penyampaian pajak sukarela hingga Juni 2022

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, telah ada lebih dari 40 ribu wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

"Tinggal satu bulan lagi, sampai dengan hari ini ada 46.676 wajib pajak yang ikut dalam program pengungkapan sukarela," kata Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi Mei 2022, Senin (23/5/2022).

Adapun, jumlah tersebut terdiri atas 54.081 surat keterangan yang diajukan oleh WP peserta PPS.

1. Penerimaan yang telah diperoleh negara dari tax amnesty jilid II

Mantap! 46.676 Wajib Pajak Telah Ikuti Tax Amnesty Jilid IIilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani pun memaparkan, peroleh penerimaan negara dari para WP yang mengikuti PPS tersebut. Menurutnya, penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) final mencapai Rp9,25 triliun dan nilai harta bersih sebesar Rp91,60 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp5,40 triliun. Kemudian deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp79,21 triliun dan deklarasi luar negeri Rp6,99 triliun.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid 2 Bidik 9 Ribu Wajib Pajak, Hartanya Capai Rp8,472 T

2. Profil WP yang ikut PPS

Mantap! 46.676 Wajib Pajak Telah Ikuti Tax Amnesty Jilid IIilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani menambahkan, kebanyakan peserta yang ikut PPS memiliki harta kekayaan mencapai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dengan jumlah 19.003 WP.

Kemudian di posisi kedua ada WP dengan harta berkisar Rp10 miliar sampai Rp100 miliar, yakni sebanyak 14.724 orang.

"Sementara jumlah peserta pengungkapan sukarela yang hartanya di atas Rp10 triliun hanya ada 7 WP," ujar Sri Mulyani.

3. Manfaat PPS untuk Indonesia

Mantap! 46.676 Wajib Pajak Telah Ikuti Tax Amnesty Jilid IIIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, antusiasme yang begitu tinggi dari WP dalam mengikuti PPS diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perpajakan di Indonesia. Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David mengatakan, dengan digelarnya Tax Amnesty Jilid II, maka semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri dan bakal meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara.

Adapun dari sisi perpajakan, PPS juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemik.

"Dengan terbitnya kebijakan program Tax Amnesty jilid II, kita dapat melihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program Tax Amnesty kembali. Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, segera baik negara maupun P diharapkan akan dapat menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat," kata Tommy, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (31/1/2022).

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya