Mau Terbitkan Blacklist Direksi BUMN, Ini Saran Buat Erick Thohir

Erick tidak ingin ada direksi bermasalah di tubuh BUMN

Jakarta, IDN Times - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Herry Gunawan menyebut rencana Menteri BUMN, Erick Thohir menerbitkan daftar hitam atau blacklist untuk direksi yang bermasalah sebagai sebuah niat baik.

Ada banyak hal yang perlu ditekankan Erick Thohir dalam membuat aturan blacklist direksi BUMN yang pernah tersandung kasus kriminal.

Pembuatan ketentuan soal blacklist tersebut rencananya bakal ada di dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN baru yang saat ini tengah digodok oleh Kementerian BUMN.

"Kalau mau ada Permen lagi, yang penting perlu dijaga selain integritas, potensi konflik kepentingan. Misalnya, jangan sampai pejabat aktif jadi komisaris. Ini ada potensi benturan kepentingan karena pejabat aktif adalah regulator, sedangkan BUMN kan operator," ucap Herry kepada IDN Times, Kamis (5/1/2022).

1. Fungsionaris parpol tidak boleh ada di BUMN

Mau Terbitkan Blacklist Direksi BUMN, Ini Saran Buat Erick ThohirLogo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain itu, Herry juga meminta kepada Erick agar tidak menempatkan fungsionaris partai politik (parpol) di BUMN.

Hal itu termasuk sebagai direksi, komisaris, maupun komite-komite di bawah dewan komisaris, dan staf ahli direksi.

"Di dua pos ini sering jadi "bancakan". Sekarang aja di BUMN ada pengurus partai jadi anggota komite manajemen risiko. Padahal dia justru risiko bagi BUMN," ujar Herry.

Baca Juga: 3 Kriteria Direksi BUMN yang Bakal Kena Blacklist Erick Thohir

2. Kriteria blacklist direksi BUMN

Mau Terbitkan Blacklist Direksi BUMN, Ini Saran Buat Erick ThohirMenteri BUMN, Erick Thohir memberikan keterangan kepada media di Lobby Kementerian BUMN, Jakarta (dok. Kementerian BUMN)

Sebelumnya, Erick telah menyampaikan setidaknya tiga kriteria yang bakal digunakan untuk penetapan blacklist tersebut.

Ketiga kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau dinyatakan bersalah karena merugikan perusahaan dan/atau keuangan negara.
  • Memiliki track record buruk dalam mengelola kinerja perusahaan BUMN.
  • Pemutihan daftar dan rekam jejak hanya dapat dilakukan oleh Presiden.

"Mau ada blacklist bersama dengan BPKP. Orang-orang terbukti korupsi, track record-nya jelek pindah dari BUMN satu ke BUMN lain gak bagus juga, tapi naik terus jangan-jangan ada jual beli jabatan," ucap Erick ketika bertemu media di Kementerian BUMN, Senin (2/1/2023).

3. Direksi bermasalah tidak akan bisa kembali ke BUMN

Mau Terbitkan Blacklist Direksi BUMN, Ini Saran Buat Erick ThohirStaf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dengan blacklist tersebut, para direksi BUMN yang pernah tersandung masalah hukum atau masalah kode etik lainnya tidak dapat kembali untuk menjabat di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyampaikan keinginan Erick Thohir itu berangkat dari fakta di lapangan yang membiarkan masuknya direksi bermasalah di BUMN.

"Langkah Menteri Erick Thohir melakukan blacklist itu langkah untuk jangan nanti kan kadang-kadang direksi dihentikan, nanti ganti perubahan di pemerintahan atau kementerian bisa masuk lagi," ucap Arya.

Baca Juga: Gak Lagi Membubarkan, Erick Mau Fokus Merger BUMN

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya