Menaker: 2 Ribu Lebih Laporan Soal THR, Terbanyak di DKI Jakarta

Ada 36,04 persen aduan THR tidak dibayarkan di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada lebih dari 2.000 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021 yang masuk ke Posko THR hingga hari ini atau H-1 Lebaran.

"Sejak 20 April hingga 12 Mei tercatat ada 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi tentang THR dan 2.205 pengaduan THR," kata Ida, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Imbau untuk Laporkan Pelanggaran THR Ke Posko THR

1. Total ada 977 aduan yang diverifikasi tim kemnaker di posko THR

Menaker: 2 Ribu Lebih Laporan Soal THR, Terbanyak di DKI JakartaPosko pengaduan THR di Disnaker Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Lebih lanjut Ida menjelaskan, tim dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bertugas di posko THR berhasil melakukan verifikasi dan validasi terhadap 2.000 lebih laporan tersebut.

Hasilnya, ditemukan sebanyak lebih dari 900 aduan yang memenuhi syarat pelaporan ke posko THR.

"Melihat aspek kelengkapan data dan duplikasi aduan dan repetisi-repetisi pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," terang Ida.

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

2. Lima besar topik konsultasi yang masuk ke posko THR

Menaker: 2 Ribu Lebih Laporan Soal THR, Terbanyak di DKI Jakartailustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Kemudian, Ida mengidentifikasi terdapat lima besar isu dominan yang menjadi topik masyarakat ke posko THR.

Pertama adalah terkait dengan THR bagi pekerja yang mengundurkan diri atau resign. Kedua adalah terkait dengan THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya.

"Isu ketiga adalah THR bagi pekerja yang dirumahkan, berikutnya yang keempat adalah berkaitan dengan perhitungan THR yang upahnya disesuaikan akibat pandemik COVID-19, dan terakhir adalah THR bagi pekerja dengan status kemitraan seperti ojek online, taksi online, dan seterusnya," jelas Ida.

Di sisi lain, lanjut Ida, ada beberapa isu yang terkait pengaduan dan masuk ke posko THR hingga H-1 Lebaran hari ini.

Beberapa isu tersebut di antaranya adalah tentang THR yang dibayar dengan mencicil sebanyak 50 persen terlebih dahulu. Lalu ada isu tentang THR yang tidak dibayar penuh karena pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan sebanyak satu bulan gaji, dan THR sama sekali tidak dibayarkan lantaran pandemik COVID-19.

"Atas berbagai konsultasi dan pengaduan tersebut pemerintah melalui Kemnaker mengambil langkah-langkah memverifikasi, validasi data dan informasinya serta berkoordinasi dengan disnaker daerah dan intsansi terkait untuk kemudian menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi sanksi kepada ketidakpatuhan," tutur Ida.

3. Pengaduan soal THR paling banyak terjadi di posko THR DKI Jakarta

Menaker: 2 Ribu Lebih Laporan Soal THR, Terbanyak di DKI JakartaMenaker Ida Fauziyah meninjau Posko THR 2021. (Dok. Kemnaker)

Ida pun menyampaikan bahwa pengaduan terkait pembayaran THR 2021 paling banyak terjadi di posko THR DKI Jakarta.

"Jadi pengaduan paling banyak darimana adalah dari DKI Jakarta karena memang posko THR Kemnaker ada di Jakarta. Tentu kalau paling besar mana tentu di masing-masing provinsi berbeda," imbuhnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyampaikan bahwa pihaknya menerima total 426 aduan dan konsultasi dari masyarakat.

Rinciannya adalah, 315 terkait konsultasi tentang THR dan 111 merupakan pengaduan pembayaran THR.

Adapun topik konsultasi paling banyak adalah yang bertanya tentah komponen pembayaran THR dengan presentase 32,12 persen.

"Kemudian mekanisme pengaduan 29,6 persen, hak THR pekerja yang dirumahkan, PHK, dan PKWT ada sekitar 22,65 persen, waktu pembayaran THR dan THR yang dicicil sekitar 11,33 persen, dan lainnya 4,3 persen," ungkap Andri.

Sedangkan terkait pengaduan, sambung Andri, terbanyak adalah soal THR yang tidak dibayarkan dengan presentase sekitar 36,04 persen.

"Berikutnya THR dipotong 34,23 persen, pembayaran THR terlambat sebanyak 14,41 persen, pembayaran THR dicicil 10,81 persen, dan lain-lainnya 4,5 persen," kata dia.

Baca Juga: Menaker Ida Apresiasi Perusahaan yang Telah Membayar THR

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya