Menaker, Pengusaha, dan Buruh Bentuk Deklarasi Gotong Royong

Deklarasi Gotong Royong ditujukan untuk melawan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meresmikan Deklarasi Gotong Royong yang dibuat bersama dengan beberapa asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Deklarasi Gotong Royong tersebut ditandatangani Ida bersama dengan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan serikat pekerja atau buruh lainnya dalam acara yang digelar virtual, Selasa (13/7/2021).

"Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh, agar dapat mengatasi tantangan ketenagakerjaan yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemik COVID-19," kata Ida.

Baca Juga: Pimpin Forum Menaker Se-ASEAN, Menaker Ida Usulkan 3 Inisiatif Ini 

1. Deklarasi Gotong Royong ditujukan kepada masyarakat yang terus berjuang melawan COVID-19

Menaker, Pengusaha, dan Buruh Bentuk Deklarasi Gotong RoyongIlustrasi Tenaga Medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Menurut Ida, deklarasi tersebut ditujukan kepada para pejuang kesehatan yang gugur, para tenaga kesehatan yang terus berjuang habis-habisan, rakyat Indonesia yang hari ini masih terbaring sakit, dan para ibu yang mencemaskan anak-anaknya.

"Mudah-mudahan Deklarasi Gotong Royong ini dapat memenangkan Indonesia. Kita belum kalah, dan kita tidak akan kalah. Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh," ucap dia.

Baca Juga: Harap Pandemik COVID-19 Segera Berakhir, Kemnaker Gelar Doa Bersama

2. Perlawanan terhadap COVID-19 perlu dilakukan secara serentak

Menaker, Pengusaha, dan Buruh Bentuk Deklarasi Gotong Royong(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Adapun, Deklarasi Gotong Royong juga dibentuk sebagai upaya untuk memerangi pandemik COVID-19 secara bersama-sama. Bagi Ida, pandemik COVID-19 yang telah menyerang Indonesia sejak awal tahun lalu hingga kini tidak bisa dilawan secara parsial.

"Semua upaya ini tidak bisa dijalankan secara parsial. Namun, harus dilakukan secara serentak bersama-sama dengan melibatkan pengusaha dan pekerja sebagai tanggung jawab dan persoalan bersama," tuturnya.

3. Enam butir Deklarasi Gotong Royong

Menaker, Pengusaha, dan Buruh Bentuk Deklarasi Gotong RoyongMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani Deklarasi Gotong Royong (Dok. Humas Kemnaker)

Berikut ini enam butir Deklarasi Gotong Royong yang dibuat pemerintah bersama dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

Pertama, menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil. 

Kedua, menepis semua berita bohong terkait pandemik COVID-19 yang tidak berdasar pada kajian medis.

Ketiga, tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat dan masa-masa sesudahnya.

Keempat, meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus COVID-19 dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab.

Kelima, memberikan tugas kepada Menaker RI dengan seluruh kewenangan yang dimilikinya untuk mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, selama dan pasca-pandemiK COVID-19.

Keenam, saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja.

Baca Juga: PPKM Darurat, KSPI: Semoga Tak Ada PHK Buruh

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya