Mendag dan Komisi VI DPR Bahas 3 Arahan Jokowi untuk Pemulihan Ekonomi

Pemulihan ekonomi akibat COVID-19 masih jadi fokus

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan tiga arahan kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rangka strategi pemulihan ekonomi nasional akibat pandemik COVID-19.

Ketiga arahan tersebut kemudian dibawa Lutfi untuk dibahas bersama-sama dalam Rapat Kerja (Raker) Tahap I dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (27/8/2021).

Ketiga arahan itu adalah pembahasan rencana Pengesahan Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN (ASEAN Trade In Services Agreement/ATISA). Kedua, Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP).

Ketiga, Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).

"Penyelesaian ketiga persetujuan ini merupakan arahan dari Presiden RI sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi, khususnya di masa pandemik," kata Lutfi, seperti dikutip langsung dari situs resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (27/8/2021).

1. Pengesahan ATISA jadi transformasi ekonomi ke sektor jasa modern

Mendag dan Komisi VI DPR Bahas 3 Arahan Jokowi untuk Pemulihan EkonomiIlustrasi ASEAN dan 10 negara anggotanya (www.asean-competition.org)

Rencana pengesahan ATISA, lanjut Lutfi, merupakan transformasi ekonomi ke sektor jasa modern yang memiliki nilai tambah tinggi seperti tertuang dalam Visi 2045.

ATISA yang ditandatangani pada 7 Oktober 2020 adalahs sebuah peningkatan dari seluruh persetujuan ASEAN Agreement on Services (AFAS) di sektor jasa perdagangan, jasa keuangan, dan jasa transportasi udara merupakan persetujuan perdagangan jasa yang lebih modern.

ATISA sendiri diklaim Lutfi memiliki pengaturan lebih baik dari persetujuan sebelumnya sehingga mencerminkan persetujuan perdagangan jasa dengan prinsip-prinsip disiplin perdagangan yang diharapkan oleh pelaku usaha dan investor.

"Persetujuan ATISA dapat memberikan manfaat luas bagi pelaku usaha di sektor jasa nasional termasuk dalam rangka mendukung dan memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan ekspor ke negara-negara ASEAN," kata dia.

Baca Juga: Dapat Pagu Anggaran Rp2,38 Triliun di 2022, Kemendag Ajukan Tambahan

2. RCEP perlu diselesaikan ratifikasinya dalam waktu segera

Mendag dan Komisi VI DPR Bahas 3 Arahan Jokowi untuk Pemulihan EkonomiPertemuan negara-negara Asia Pasifik dalam penandatanganan perjanjian RCEP. (Twitter.com/China2ASEAN)

Sementara itu, terkait RCEP, Lutfi menilai bahwa ratifikasinya perlu dipercepat. Hal itu tak terlepas dari Indonesia yang memiliki peran kunci selaku inisiator dari persetujuan yang paling modern, komprehensif, dan berkualitas tinggi.

Percepatan ratifikasi RCEP bakal membuat dunia usaha nasional dapat segera menikmati manfaat sebesar-besarnya sesuai target yang sudah disepakan pada 1 Januari 2022.

"Keunggulan RCEP terdapat pada aturan yang lebih memfasilitasi, mendorong nilai kumulasi yang tidak didapatkan dalam implementasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN sebelumnya dan bisa mendorong perluasan dan pendalaman mata rantai pasok di Kawasan. Di mana para pihak akan mendapatkan kemudahan akses bahan baku dan mendorong pembentukan regional production hub," ucap Lutfi.

3. IK-CEPA babak baru hubungan perdagangan dengan Korea

Mendag dan Komisi VI DPR Bahas 3 Arahan Jokowi untuk Pemulihan EkonomiPenandatangan Korea-Indonesia CEPA (Dok. Kementerian Perdagangan)

Mengenai IK-CEPA, Lutfi menyatakan bahwa hal tersebut sebagai babak baru hubungan perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan.

Kesepakatan IK-CEPA sendiri ditandatangani pada 18 Desember 2020. Melalui IK-CEPA, Lutfi berharap munculnya peningkatan perdagangan dan investasi serta kerja sama dagang Indonesia dan Korea Selatan yang masih terdapat ruang untuk pengembangan.

"Pemerintah menargetkan perjanjian dapat segera disahkan pada tahun ini sehingga dapat segera diimplementasikan dan dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Kami yakin, IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih terbuka, kuat, berdaya saing, dan menarik bagi investasi Korea Selatan," kata Lutfi.

Maka dari itu, Lutfi berharap agar Komisi VI DPR RI bisa segera mengesahkan ketiga persetujuan tersebut agar bisa segera diimplementasikan dan diambil manfaatnya oleh dunia usaha.

Baca Juga: 'Disikat' Kemendag, Jasa Cetak Kartu Vaksin Lenyap dari E-commerce!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya