Menhub Siap Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Lebaran 2021

Sebagai langkah untuk mendukung larangan mudik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersiap menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada Idul Fitri 2021. Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya siap menerbitkan permenhub tersebut dalam waktu dekat ini.

Penerbitan Permenhub Pengendalian Transportasi itu sebagai dukungan dan tindak lanjut larangan mudik yang disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” ucap Budi Karya, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Ada 333 Titik Sekat Larangan Mudik 2021 yang Disiapkan Polri

1. Larangan mudik merupakan keputusan final

Menhub Siap Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Lebaran 2021Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik (IDN Times/Mardya Shakti)

Oleh sebab itu, Budi Karya pun secara intens menjalin komunikasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, beberapa kementerian/lembaga, TNI dan Polri, serta pemerintah daerah guna menyusun Permenhub Pengendalian Transportasi Idul Fitri 2021.

Budi Karya meyakini Permenhub Pengendalian Transportasi Idul Fitri 2021 menjadi penting mengingat larangan mudik dari pemerintah merupakan keputusan final sehingga diperlukan aturan agar larangan tersebut menjadi efektif menahan lonjakan kasus COVID-19.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19," jelas dia.

2. Pemerintah tidak punya pilihan

Menhub Siap Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Lebaran 2021IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki banyak pilihan terkait pelarangan mudik pada Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut perlu dilakukan guna menahan laju penularan COVID-19.

"Ya memang kita tidak punya banyak pilihan mengenai libur ini, karena kita lihat pengalaman di Eropa, di India begitu dibuka ya langsung naik (penularan COVID-19) 30 persen. Jadi kita nggak mau itu terjadi, oleh karena itu dalam rapat kabinet diputuskan libur Lebaran kita hold dulu," kata Luhut pada akhir Maret silam.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Pengusaha Transportasi Terancam Merugi

3. Larangan mudik berlaku mulai awal Mei 2021

Menhub Siap Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Lebaran 2021Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers di Kantor Presiden (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK. Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Muhadjir juga mengatakan larangan mudik dilakukan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.

Baca Juga: Antisipasi Ada yang Nekat Mudik, Vaksinasi Lansia di Daerah Dipercepat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya