Menteri Erick Siap Terbitkan Permen untuk Atur PMN yang Transparan

Agar tidak lagi ada tumpang tindih kegiatan BUMN

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersiap menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang bakal mengatur penyertaan modal negara (PMN) ke perusahaan-perusahaan pelat merah. Permen tersebut rencananya akan diterbitkan pada pekan ini.

Erick mengatakan keputusan untuk menerbitkan permen tersebut agar tidak lagi ada tumpang tindih antara kegiatan korporasi dan penugasan negara serta untuk meningkatkan transparansi di perusahaan-perusahaan BUMN.

"Permen yang akan kita keluarkan dalam waktu dekat ini yaitu Permen PMN. Kita enggak mau lagi ada PMN-PMN yang tak transparan prosesnya," ujar Erick saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Upaya Pemberantasan Korupsi bersama KPK secara virtual, Selasa (2/3/2021).

1. Permen mengatur soal PMN penugasan

Menteri Erick Siap Terbitkan Permen untuk Atur PMN yang TransparanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lebih lanjut Erick menjelaskan bahwa Permen tersebut salah satunya nanti akan mengatur terkait PMN penugasan.

Adanya permen tersebut, PMN penugasan nantinya harus ditandatangani oleh menteri terkait untuk kemudian baru dikomunikasikan ke Kementerian BUMN.

"Lalu Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kemenkeu untuk menyepakati penugasan tersebut. Jadi tak ada grey area yang dari dulu sudah dibicarakan, yang kita harapkan business process bukan project base," terang Erick.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Erick Thohir Minta KPK Awasi 27 BUMN

2. Permen mengatur soal PMN restrukturisasi

Menteri Erick Siap Terbitkan Permen untuk Atur PMN yang TransparanMenteri BUMN Erick Thohir (Dok. IDN Times)

Selain mengatur soal PMN penugasan, PMN yang akan diterbitkan Erick juga bakal mengatur terkait PMN restrukturisasi.

Menurut Erick, banyak program yang perlu mendapat perbaikan karena selama ini justru menjadi beban BUMN.

"Makanya PMN restrukturisasi itu lebih pada tingkat pembicaraan direksi, Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kementerian Keuangan saja," tambah dia.

3. Permen mengatur soal PMN aksi korporasi

Menteri Erick Siap Terbitkan Permen untuk Atur PMN yang TransparanIDN Times

PMN aksi korporasi juga akan menjadi perhatian dari Erick. Nantinya, bagi PMN aksi korporasi yang tidak terkait dengan dana pemerintah cukup hanya dikelola oleh direksi dan Kementerian BUMN.

Kemudian, jika PMN itu memerlukan dana dari pemerintah, maka hal tersebut akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.

Erick mengakui bahwa sistem tersebut nantinya akan memberikan kemudahan tidak hanya untuk pihaknya, melainkan juga untuk kementerian lainnya dan pemeriksa dalam melihat proses bisnis yang transparan.

"Jadi tak ada lagi lobi-lobi ke titik-titik yang membuat kami di kementerian tahunya di ujung. Kita ingin menghilangkan proses-proses tidak transparan seperti itu," ucapnya.

Baca Juga: Erick Thohir: 3 BUMN Siap Produksi Baterai Mobil Listrik di 2023

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya