Merek GoTo Tak Bisa Dimiliki Gojek-Tokopedia Sepenuhnya, Kenapa?

Merek 'Goto' telah dimiliki sebelumnya oleh Terbit Financial

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) mengungkapkan alasan di balik pemberian sebagian merek GoTo kepada Gojek dan Tokopedia.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, Kurniaman menjelaskan, keputusan pihaknya memberikan sebagian merek barang/jasa GoTo kepada Gojek dan Tokopedia karena merek tersebut berbeda sang penggugat, PT Terbit Financial Technology.

GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang teregistrasi dengan nomor IDM000936923 terdaftar dalam kelas barang/jasa yang sama dengan PT Terbit Financial Technology, yaitu kelas 42.

“Diterimanya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sejenis dari merek Goto milik PT Terbit Financial Technology,” kata Kurniaman, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Dibayangi Sengketa Merek, Bagaimana Nasib Rencana IPO GoTo?

1. Tidak semua merek GoTo bisa dikuasai oleh Gojek dan Tokopedia

Merek GoTo Tak Bisa Dimiliki Gojek-Tokopedia Sepenuhnya, Kenapa?IDN Times/Istimewa

Kendati demikian, merek GoTo tidak bisa tidak bisa dikuasai oleh Gojek dan Tokopedia sendirian karena tidak semua jenis barang dan atau jasa diberikan kepada kedua unikorn tersebut.

Kurniaman mengatakan, ada beberapa permohonan pelindungan barang/jasa merek yang ditolak pendaftarannya oleh DJKI karena memiliki persamaan dengan milik PT Terbit Financial Technology.

"Jadi, tidak semua jenis barang dan/atau jasa yang diajukan Gojek dan Tokopedia untuk merek GoTo dikabulkan. Hal ini berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis pada pasal 20 dan 21 dalam hal ini khususnya pasal 21 ayat 1 huruf A," kata dia.

Adapun jenis barang/jasa yang diberikan untuk Gojek dan Tokopedia di antaranya adalah deskripsi data, desain atau perancangan kendaraan bermotor, desain dan hosting portal web, desain dan pembuatan situs web, desain dan pengembangan basis data, serta desain dan pengembangan perangkat keras komputer.

Sementara jenis barang/jasa yang dikuasai PT Terbit Financial Technology di antaranya adalah aplikasi perangkat lunak komputer yang tidak dapat di-download dan dapat diprogram untuk perangkat seluler, televisi dan perangkat video lainnya.

Selain itu, PT Terbit Financial Technology juga menguasai desain dan pengembangan perangkat keras dan lunak komputer untuk aplikasi industri, hosting aplikasi perangkat lunak komputer untuk orang lain, dan hosting aplikasi-aplikasi perangkat lunak komputer untuk pihak-pihak lain.

Baca Juga: Merek GoTo Digugat, Begini Kata Dirjen Kekayaan Intelektual

2. Syarat penolakan permohonan yang dilakukan DJKI

Merek GoTo Tak Bisa Dimiliki Gojek-Tokopedia Sepenuhnya, Kenapa?Beri kemudahan pada pelanggan (Dok. GoTo)

Menurut Kurniaman, permohonan merek dapat ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar yang dimiliki pihak lain yang lebih dahulu melakukan permohonan ke DJKI untuk barang dan/atau jasa sejenis.

“Penekanan di sini adalah untuk barang dan/atau jasa sejenis, bukan yang sekelas karena bisa jadi barang jasa yang sekelas itu tidak sejenis, atau bahkan bisa jadi permohonan
merek yang berbeda kelas bisa dikategorikan sejenis barang dan/jasanya,” tuturnya.

Kurniaman mengingatkan, dalam memberikan keputusan diterima suatu merek tidak hanya menggunakan prinsip ‘first to file’, melainkan ada dua prinsip lain yang harus diketahui pemilik merek ketika merek tersebut telah terdaftar.

Baca Juga: Pakai Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

3. GoTo digugat karena dianggap memiliki kesamaan merek dengan perusahaan lain

Merek GoTo Tak Bisa Dimiliki Gojek-Tokopedia Sepenuhnya, Kenapa?PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya diberitakan, PT Terbit Financial Technology melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terakit dengan penggunaan merek GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk pelapor. Menurut Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, menilai penggunaan merek GoTo tersebut melanggar UU terkait merek.

“Diduga melanggar Pasal 100 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” kata Alfons di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Pengacara PT Terbit Financial Technology lainnya, Serfasius Serbaya Manek, menambahkan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun akibat pemakaian merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia. Kerugian ini terdiri dari materiel dan immateriil.

“Kerugian materiel yang riil terjadi itu lebih dari Rp200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun,” kata Serfasius.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Atas dugaan pelanggaran tindak pidana merek Pasal 100 ayat (2) dan/atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai terlapor I dan PT Tokopedia sebagai terlapor II.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya