NIK Jadi NPWP, Pemerintah Minta Wajib Pajak Update Data Terbaru

Baru ada 19 juta NIK yang valid jadi NPWP

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan upaya pemadanan data terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan tersebut dilakukan lantaran masih ada data di DJP yang berbeda dengan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendag).

"Kami terus lakukan pemadanan, belum lagi nanti yang update secara mandiri. Silakan profilnya dilihat kira-kira sudah cocok belum, itu mesti dilakukan updating, tapi secara progres, kami terus lakukan," ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam media briefing di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Pemerintah Mau Tambah Jumlah Wajib Pajak

1. DJP ingin dapat update data terbaru dari Wajib Pajak

NIK Jadi NPWP, Pemerintah Minta Wajib Pajak Update Data TerbaruInstagram.com/ditjenpajakri

Di samping itu, upaya perubahan NIK sebagai NPWP juga jadi cara bagi DJP untuk mendapatkan update data atau data terbaru dari para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, Suryo meminta kepada WP OP untuk melakukan update data terkait profil, alamat, nama, dan juga alamat serta alamat email.

"Namanya identitas Wajib Pajak itu pasti Wajib Pajak yang tahu sehingga dengan mencoba untuk menggunakan NIK harapan kami sekaligus meng-update mengenai data dan informasi Wajib Pajak yang ada di DJP," beber dia.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu Soal NIK Jadi NPWP, Ini Alasan Stafsus Menkeu

2. Baru ada 19 juta NIK yang valid digunakan sebagai NPWP

NIK Jadi NPWP, Pemerintah Minta Wajib Pajak Update Data Terbaruilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Adapun sampai saat ini baru ada 19 juta NIK yang valid digunakan sebagai NPWP. Suryo mengatakan, 19 juta NIK itu berarti sudah sama atau sepadan dengan data yang ada di DJP maupun di Ditjendukcapil Kemendag.

DJP sendiri masih memiliki pekerjaan rumah (PR) cukup besar dalam pemadanan tersebut mengingat secara total kurang lebih ada 42 juta NIK dari WP OP.

"19 juta tadi sekarang bisa mengakses pajak pakai NIK, sudah bisa dilakukan. Sisanya kami terus jalankan karena pasti namanya memadankan dua sistem informasi itu ada waktulah untuk mencapai kesamaan dua sistem itu sendiri," ucap Suryo.

3. Target pemerintah menjadikan NIK sebagai NPWP

NIK Jadi NPWP, Pemerintah Minta Wajib Pajak Update Data TerbaruStaf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengakui pemerintah ingin lebih banyak orang menjadi WP. Hal itu yang menjadi target awal dalam penerapan NIK sebagai ganti NPWP

Data DJP Kemenkeu pada 2020 menunjukkan, sampai saat ini jumlah WP di Indonesia ada di kisaran 42,3 juta orang.

"Targetnya adalah membuat semakin banyak orang bisa masuk dalam ekosistem perpajakan dan pada gilirannya menjadi pembayar yang baik. Maka, targetnya saat ini bukan pada penerimaan, tapi lebih kepada kesadaran, pemahaman yang baik, dan partisipasi," ucap Pras dalam diskusi virtual, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: 19 Juta NIK Resmi Berubah Jadi NPWP

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya