Nilai Impor Pakaian Ilegal Capai Rp100 T, Teten: Industri Lokal Rugi!

Porsi impor pakaian bekas ilegal sebesar 31 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki menyatakan rerata potensi nilai impor pakaian ilegal (unrecorded import) mencapai Rp100 triliun per tahun dalam lima tahun terakhir. Hal itu merupakan analisis data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Teten pun mengatakan, kondisi tersebut membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri merana.

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” kata Teten dalam konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal, di Cikarang, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: 10 Negara Importir Terbesar Pakaian Bekas, Indonesia Termasuk?  

1. Rincian potensi nilai impor pakaian ilegal per tahun

Nilai Impor Pakaian Ilegal Capai Rp100 T, Teten: Industri Lokal Rugi!Ribuan bal pakaian bekas impor yang siap dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Teten menjelaskan, berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya atau pada 2019 mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.

"Nah ini pada tahun 2020, unrecorded import lebih besar, yaitu Rp110,282 triliun dibandingkan impor legal, yaitu Rp104,6 triliun," ujar Teten.

Baca Juga: Zulhas Bakal Musnahkan 7 Ribu Bal Baju Bekas Impor, Nilainya Rp80 M 

2. Aktivitas impor pakaian ilegal ancam pelaku UMKM

Nilai Impor Pakaian Ilegal Capai Rp100 T, Teten: Industri Lokal Rugi!Sejumlah pakaian bekas impor yang dijual di salah satu lapak di Kota Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Endy Langobelen)

Di sisi lain, aktivitas impor pakaian ilegal tersebut mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian. Hal itu semakin memperihatinkan mengingat jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun dalam tiga tahun terakhir. 

Teten menyampaikan, jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. "Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ucap Teten.

Baca Juga: Mengintip Bisnis Thrifting Baju-Sepatu yang 'Dijegal' Pemerintah

3. Fokus pemerintah terhadap impor pakaian bekas ilegal

Nilai Impor Pakaian Ilegal Capai Rp100 T, Teten: Industri Lokal Rugi!Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Teten menambahkan, saat ini pemerintah tengah fokus menertibkan dan memberantas produk pakaian impor ilegal. “Pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut,” kata dia.

Di sisi lain, bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, KemenkopUKM telah membuka hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587.

“Dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata mereka meminta solusi bisnisnya. Nah kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand-brand fashion lokal,” ujar Teten.

KemenkopUKM juga telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis. Contohnya, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fesyen, mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (muslim) dunia, menyiapkan Rumah Produksi Bersama produk kulit, Pusat R&D di Smesco Lab, dan Pembiayaan KUR.

Selanjutnya, KemenmopUKM juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mendukung pemulihan kesehatan industri TPT dalam negeri. Selain pemberantasan aktivitas impor pakaian bekas, dua instansi ini juga sedang menggodok restriksi nontarif bagi produk TPT impor.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya