OJK: Restrukturisasi Kredit di Perbankan Turun ke Rp560 Triliun

Restrukturisasi kredit dijalankan hingga 31 Maret 2023

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar melaporkan bahwa angka restrukturisasi kredit perbankan Indonesia terus mengalami penurunan sampai sekarang.

Seperti diketahui, sejak pandemik COVID-19 menyerang dua tahun lalu OJK menjalankan program restrukturisasi kredit perbankan untuk memberikan kemudian bagi dunia usaha bertahan di tengah pandemik.

"Kami dapat laporkan kepada anggota Komisi XI DPR yang terhormat bahwa kondisi restrukturisasi di perbankan yang pada saat puncak pandemik mencakup hampir Rp850 triliun, pada saat ini sudah turun ke Rp560 triliun," kata Mahendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: 3 Pengaruh Kartu Kredit dan Pay Later pada Kredit Skor Pribadi

1. Debitur yang kreditnya direstrukturisasi mulai menurun

OJK: Restrukturisasi Kredit di Perbankan Turun ke Rp560 TriliunIlustrasi grafik penurunan (IDN Times/Arief Rahmat)

Mahendra menambahkan, turunnya angka restrukturisasi itu menunjukkan bahwa 40 persen dari kredit yang direstrukturisasi sudah bisa kembali sehat.

Hal tersebut juga sejalan dengan turunnya jumlah debitur yang kreditnya direstrukturisasi oleh perbankan.

"Demikian juga dilihat dari jumlah debitur yang mengalami restrukturiasi yang pada puncaknya mencapai 6,8 juta pada Agustus 2020, pada saat ini berada kurang dari 3 juta debitur yang masih memerlukan program restrukturisasi itu tadi," ucap Mahendra.

Baca Juga: OJK Ungkap 2 Biang Kerok Mandeknya Perekonomian Global

2. Sektor yang masih membutuhkan restrukturisasi kredit

OJK: Restrukturisasi Kredit di Perbankan Turun ke Rp560 TriliunIlustrasi. Seorang pedagang makanan sati laut di Kota Palu menyiapkan pesanan makanan untuk pelanggan/IDN Times/Kristina Natalia

Kendati mengalami penurunan, Mahendra mengungkapkan masih ada sektor yang butuh restrukturisasi tersebut.

Sektor akomodasi dan mamin (makanan dan minuman) disebut mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut masih membutuhkan restrukturisasi kredit dari perbankan.

"Sektor akomodasi, makanan dan minuman yang sampai Juli 2022 masih 43 persen lebihnya menjalankan restrukturisasi di perbankan, sedangkan satu sektor lain yang cukup mencolok, tapi menunjukkan pelandaian adalah real estate dan sewa, yaitu 17,9 persen, yang pada akhir tahun lalu masih ada di 25 persen," tutur Mahendra.

3. Program restrukturisasi kredit masih berlangsung hingga tahun depan

OJK: Restrukturisasi Kredit di Perbankan Turun ke Rp560 TriliunIlustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahendra menambahkan, selain dua sektor tersebut, sektor atau industri lainnya terpantau sudah tidak lagi membutuhkan restrukturisasi.

Namun, khusus untuk sektor akomodasi dan mamin, OJK bakal memberikan perhatian khusus agar mereka tetap bisa mempertahankan usahanya. Sebelumnya, OJK telah memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023.

"Di lain pihak, program restrukturisasi masih akan berlangsung sampai Maret 2023. Khusus akomodasi dan mamin akan menjadi perhatian tersendiri yang nanti akan kami sampaikan dalam keterangan berikutnya," ucap Mahendra.

Baca Juga: HUT ke-6, Jenius Segera Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Digital

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya