OJK Tolak Anggapan Pinjol Banyak Mudaratnya, Ini Alasannya

Pinjol hadir bantu masyarakat yang tak bankable

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK), Tongam L Tobing, tidak sepakat dengan anggapan yang menyebutkan pinjaman online atau pinjol lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

Menurut Tongam, mau bagaimana pun juga data menunjukkan pinjol saat ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia.

"Jadi kalau ada yang mengatakan pinjol itu banyak mudaratnya, fakta mengatakan tidak, 66,70 juta yang menikmati pinjaman tersebut dalam rangka pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), dalam rangka memenuhi kebutuhan dana yang tidak diperoleh masyarakat kita dari sektor keuangan formal," ujar Tongam, dalam diskusi virtual, yang dikutip IDN Times, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Hati-hati Mereka Makin Menjamur!

1. Pinjol ilegal merusak reputasi pinjol legal

OJK Tolak Anggapan Pinjol Banyak Mudaratnya, Ini Alasannyailustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

Anggapan yang menyebutkan pinjol banyak mudaratnya tak terlepas dari keberadaan pinjol ilegal.

Berdasarkan data SWI OJK dari pinjol legal yang terdaftar dan diawasi, ada sekitar 709 ribu pinjaman dan investor dengan jumlah kumulatif penerima pinjaman alias debitur sebanyak 66,70 juta.

Sementara itu, besaran pinjaman kumulatif dari pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK adalah Rp236,4 triliun dengan outstanding Rp24,2 triliun.

"Jadi kondisi yang saat ini terjadi adalah gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga. Gara-gara perbuatan pinjol ilegal, yang legal pun ikut terseret," kata Tongam.

2. Pinjol memiliki tujuan yang mulia

OJK Tolak Anggapan Pinjol Banyak Mudaratnya, Ini AlasannyaIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada dasarnya, kata Tongam, pinjol merupakan jasa keuangan yang punya tujuan mulia. Kehadiran pinjol di tengah masyarakat tidak dapat dipungkiri membantu mereka yang tidak bisa mengakses jasa keuangan formal.

Pinjol pun hingga kini menjadi jembatan pendanaan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak bisa dilayani sektor keuangan formal.

"Ke bank tidak bankable, ke perusahaan pembiayaan tidak dapat pembiayaan, ke pegadaian tidak ada barang yang bisa dijaminkan. Pinjol ini adalah sarana yang sangat bagus dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sebenarnya, hanya saja disalahgunakan oleh orang-orang tertentu yang membuat kejahatan," ucap Tongam.

3. MUI minta pinjol dihapuskan karena banyak mudaratnya

OJK Tolak Anggapan Pinjol Banyak Mudaratnya, Ini AlasannyaIlustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menyampaikan bahwa pinjol sebaiknya dihapuskan, lantaran lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Selain itu, MUI menilai pinjol hanyalah mencari untung belaka, bukan memberikan pinjaman dengan tujuan menolong masyarakat.

"Jadi karena tren pinjol ini ternyata tidak ada semangat menolong, tapi justru semangatnya mencari untung dengan meminta tambahan ketika membayar utang, dan tentu saja ini memberatkan peminjam, maka yang berkembang dalam MUI, sebaiknya karena banyak mudarat, banyak merugikan, dan mencekik peminjam, maka pinjol ini dihapus saja," ujar Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Fuad Thohari, dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Bahaya Cetak Sertifikat Vaksin COVID, Data Rawan Bocor untuk Pinjol!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya