Pajak Fasilitas Kantor Hanya untuk Level Manajer ke Atas

Tidak semua fasilitas kantor bakal dikenakan pajak natura

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menerapkan pajak terhadap fasilitas kantor. Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak itu disebut sebagai natura yang bisa diartikan sebagai pemberian barang bukan dalam bentuk uang dari perusahaan kepada karyawannya.

Namun, tidak semua karyawan yang mendapatkan fasilitas perusahaan atau kantor bakal dikenakan pajak natura. Hal tersebut dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

"Untuk pajak (fasilitas kantor) berlaku level manajer ke atas," ujar dia, dalam Media Gathering Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

Dengan demikian, karyawan dengan level manajer ke bawah tidak akan dibebankan pajak natura tersebut.

1. Hal yang mendasari penerapan pajak natura

Pajak Fasilitas Kantor Hanya untuk Level Manajer ke AtasIlustrasi Apartemen (IDN Times/Sunariyah)

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengungkapkan ada karyawan dengan level manajer ke atas yang kerap mendapatkan fasilitas tambahan berlebihan dari kantornya.

Hal itu yang kemudian menjadi penyebab munculnya keinginan pemerintah menerapkan pajak natura.

"Level-level karyawan tertentu diberikan fasilitas berlebihan seperti mobil dan apartemen mewah," kata Dwi.

Baca Juga: Mau Hitung Pajak Tahunan Mobil? Begini Caranya!

2. Tidak semua fasilitas kantor bakal dikenai pajak

Pajak Fasilitas Kantor Hanya untuk Level Manajer ke AtasIlustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kendati demikian, Dwi menambahkan tidak semua fasilitas kantor bakal dikenai pajak natura. Syaratnya, fasilitas atau barang tersebut berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan karyawan.

"Jadi bukan HP dan laptop ya, barang atau fasilitas karena keharusan pekerjaan dan menunjang pekerjaan tidak akan dikenai pajak," kata dia.

Selain itu, fasilitas kantor lainnya yang tidak masuk kategori pajak natura misalnya seragam dan alat keselamatan kerja.

Lalu ada juga fasilitas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

3. Ketentuan soal pajak natura ada di dalam UU HPP

Pajak Fasilitas Kantor Hanya untuk Level Manajer ke AtasIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah menerapkan ketentuan pajak natura di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP. Pajak natura bukan satu-satunya jenis pajak baru yang akan dipungut oleh pemerintah.

Kehadirannya di dalam UU HPP berbarengan dengan adanya pajak karbon dan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid dua.

Baca Juga: Klaster Pajak Jalan Terus Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya