Pemerintah Cabut 2.065 dari 2.078 IUP yang Bermasalah

Total area yang dicabut izinnya mencapai 3,1 juta hektare

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya memerintahkan kepada Kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut 2.078 IUP, 192 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan 34.448 hektare hak guna usaha dan hak guna bangunan (HGU/HGB).

"Pencabutan izin dari 2.078 IUP yang sudah tercabut adalah sebesar 2.065 atau 98,4 persen. Total areal yang dicabut sebesar 3.107.708,3 hektare. Ini akumulasi dari 2.065 izin," ucap Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Gedung BKPM, Jumat (12/8/2022).

1. Jenis usaha pertambangan yang izinnya sudah dicabut

Pemerintah Cabut 2.065 dari 2.078 IUP yang BermasalahIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada beberapa jenis usaha pertambangan yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah. Pertama adalah Batubara sebanyak 306 IPU dengan total lahan seluas 909.413 hektare.

Kemudian 307 IPU Timah dengan luas 445.352 hektare, 106 IUP Nikel seluas 182.094 hektare, dan 71 IUP Emas dengan luas lahan 544.728 hektare.

"Bauksit 54 IUP atau 356.328 hektare. Tembaga 18 IUP 70.663 hektare. Sementara mineral lainnya sebesar 1.203 IUP atau 599.126 hektare," ujar Bahlil.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pajak Karbon untuk PLTU Batu Bara Diterapkan Tahun Ini

2. Wilayah dengan luasan dan banyaknya IUP yang dicabut

Pemerintah Cabut 2.065 dari 2.078 IUP yang BermasalahIlustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)

Kemudian, Bahlil turut mengungkapkan wilayah dengan luasan IUP terbesar yang dicabut oleh pemerintah. Pertama adalah Kalimantan Barat, lalu Kalimantan Timur, dan ketiga Kepulauan Bangka Belitung.

"Keempat itu Kalimantan Tengah dan kelima adalah Papua," kata dia.

Sementara itu, sambung Bahlil, ada lima wilayah yang paling banyak dicabut IUP-nya oleh pemerintah.

"Pertama adalah Bangka Belitung, di sana banyak timah. Yang kedua Kalimantan Barat, di sana banyak tambang Bauksit dan lainnya. Kemudian Jawa Timur dan kemudian Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur," ucapnya.

3. Alasan pencabutan IUP

Pemerintah Cabut 2.065 dari 2.078 IUP yang BermasalahIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Bahlil pun kemudian mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat pemerintah mencabut ribuan IUP tersebut. Pertama karena adanya indikasi IUP yang diberikan kepada pengusaha, tapi tidak digunakan seperti seharusnya.

"Contoh, IUP-nya dipakai buat digadaikan di bank, ini nggak boleh atau IUP ini diambil, habis itu diperjualbelikan, atau IUP ini diambil cuma ditaruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan, atau IUP ini dipegang hanya untuk ditahan sampai sekian puluh tahun kemudian baru dikelola," tutur dia.

Dengan dicabutnya IUP yang tidak digunakan sebagaimana mestinya tersebut, Bahlil berharap pertumbuhan ekonomi domestik bisa terakselerasi dan juga meningkatkan hilirisasi.

"Sekaligus untuk menciptakan nilai tambah pada kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru di seluruh Indonesia," katanya.

Baca Juga: Pengalaman Jokowi Rintis Usaha: Pinjam ke Bank Ditolak, Izin Bayar

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya