Pemerintah Dinilai Kehabisan Akal Tutup Defisit BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan diwajibkan untuk proses jual-beli rumah

Jakarta, IDN Times - Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menilai pemerintah mulai kehabisan akal dalam menutup defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut lantaran pemerintah telah mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk transaksi jual-beli properti atau rumah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Inpres ini memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah. Ini kan aneh kalau tidak ada kepesertaan BPJS Kesehatan masa jadi batal transaksinya. Padahal kan syarat jual beli kan sudah sah kalau terpenuhi sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) baik syarat subjektif maupun objektif," ucap Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Dermanto Turnip, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Bikin SIM Kini Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan 

1. Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan untuk jual beli properti tidak berkaitan

Pemerintah Dinilai Kehabisan Akal Tutup Defisit BPJS KesehatanPetugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara itu, Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan lainnya, Faisal menyampaikan langkah pemerintah yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk proses jual beli properti tidak saling berkaitan.

"Ini kan nggak nyambung dan seolah putus asa dalam menutup defisit BPJS Kesehatan, sehingga kalau pihak yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah harus membayar iuran BPJS Kesehatan lebih dulu, lah kalau tidak tidak ada kepesertaaan salahnya di mana?" tanya Faisal.

Selama ini, Balik Nama Serifikat Tanah atas perorangan dilakukan di BPN dengan menyerahkan dokumen formil seperti Akta Jual Beli (AJB) asli yang dibuat di hadapan PPAT, fotocopy KTP dan KK yang disesuaikan aslinya dan fotocopy tersebut dilegalisir oleh BPN.

Baca Juga: Politikus PKB: Batalkan Aturan BPJS Kesehatan untuk Syarat Pertanahan

2. Masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses BPJS Kesehatan

Pemerintah Dinilai Kehabisan Akal Tutup Defisit BPJS KesehatanIlustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Di sisi lain, Faisal menilai pemerintah tidak melihat kondisi yang terjadi di luar Jakarta. Menurut dia, masih banyak masyarakat di luar Jakarta, khususnya yang tinggal di pedesaan dan pegunungan, masih kesulitan mengakses BPJS Kesehatan.

"Dengan demikian, bila itu menjadi persyaratan yang di luar dari persyaratan formil yang pada umumnya maka itu bisa memberatkan dan menyulitkan masyarakat di wilayah tertentu," kata dia.

3. Komunitas Peduli BPJS Kesehatan akan mengajukan Hak Uji Materil ke MA

Pemerintah Dinilai Kehabisan Akal Tutup Defisit BPJS KesehatanBPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Atas dasar hal tersebut, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan sedang mempelajari lebih dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu dan berencana akan mengajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan mendalami Inpres tersebut agar dapat kami batalkan melalui Hak Uji Materiil ke MA karena jelas bertentangan dengan filosofi UU Agraria yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 33 ayat 3)," ucap Faisal.

Baca Juga: Kemnaker: Dana JHT Aman, BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Pemerintah

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya