Pemerintah Godok UU Fintech, Bakal Atur Sanksi untuk Pinjol Ilegal

UU fintech akan mengatur sanksi bagi pinjol ilegal

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa pemerintah tengah menggodok Undang Undang untuk mengatur keberadaan financial technology (fintech) atau layanan teknologi keuangan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Maskum, pada saat media briefing Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021 yang digelar secara virtual, Senin (8/11/2021).

"Saya kira pemerintah khususnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan, menyiapkan kerangka kebijakan dan regulasi untuk pengembangan jasa keuangan. OJK akan mendukung upaya-upaya pemerintah terutama yang kaitannya dengan pengaturan fintech dan juga pembahasan fintech di dalam Undang Undang," tutur Maskum.

Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 104 Fintech yang Berizin OJK 

1. UU soal fintech bakal mengatur soal pinjol ilegal

Pemerintah Godok UU Fintech, Bakal Atur Sanksi untuk Pinjol IlegalOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Maskum melanjutkan, UU soal fintech tersebut juga akan menjadi dasar hukum mengenai keberadaan pinjol ilegal.

Selama ini, persoalan fintech legal dan ilegal hanya sebatas diatur dalam Peraturan OJK atau POJK.

"Terus terang belum ada Undang Undang yang mengatur fintech sehingga fintech yang tidak berizin juga belum diatur sanksinya secara Undang-Undang," kata Maskum.

Sejalan dengan hal tersebut, Maskum menjelaskan OJK tengah mensyusun rencana induk alias master plan sektor jasa keuangan yang di dalamnya bakal meliputi hal-hal trerkait fintech yang perlu diperhatikan.

"Bahkan OJK juga tengah menyempuranakan POJK perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," ucapnya.

Baca Juga: Peran Fintech Lending Resmi Mampu Dorong Sektor Produktif dan UMKM

2. Pertumbuhan fintech di Indonesia

Pemerintah Godok UU Fintech, Bakal Atur Sanksi untuk Pinjol IlegalIlustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Kehadiran UU soal fintech dirasa penting mengingat pertumbuhan fintech di Indonesia begitu pesat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

AFTECH menyatakan, fintech terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air. Dengan nilai transaksi mencapai Rp19,2 triliun di sepanjang 2021, jumlah pengguna uang digital atau e-money di Indonesia mencapai angka lebih dari 500 juta orang.

Dari sisi teknologi yang dimanfaatkan end user, fintech juga mendukung ekosistem UMKM. Hingga November 2021, lebih dari 12 juta merchant yang didominasi UMKM telah terhubung dengan layanan barcode QRIS.

Per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech
lending yang berstatus terdaftar.

Adapun data September 2021 menunjukkan akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen (yoy), sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (yoy).

3. Bulan Fintech Nasional 2021 siap digelar November ini

Pemerintah Godok UU Fintech, Bakal Atur Sanksi untuk Pinjol IlegalIlustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pertumbuhan fintech yang begitu pesat tersebut nyatanya belum diiringi dengan pertumbuhan tingkat literasi dan inklusi keuangan digital masyarakat Indonesia.

Maskum menyatakan, literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih ada pada angka 36 persen, sedangkan inklusi keuangan digital hanya 31 persen.

Oleh karena itu, AFTECH berkolaborasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) siap menggelar Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021 mulai dari 11 November--12 Desember 2021.

BFN merupakan rangkaian acara yang menjadi wadah bagi pemerintah atau regulator, startup fintech, dan stakeholder lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia, termasuk platform e-commerce untuk melakukan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui adopsi fintech.

"Penyelenggaraan BFN jadi upaya industri, regulator, dan stakeholder meningkatkan edukasi dan literasi keuangan digital," kata Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya