Pemerintah Harus Tegas Mengatur TikTok Shop demi Lindungi UMKM

TikTok Shop menjadi ancaman buat UMKM dalam negeri

Jakarta, IDN Times - Pemerintah diminta tegas mengatur keberadaan TikTok Shop yang telah menjadi bagian dari social commerce. Keberadaan TikTok Shop dikhawairkan megancam usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri karena menjual produk impor dengan harga sangat murah.

Pakar keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi, Alamsyah Saragih membandingkan sikap pemerintah yang tegas dalam hilirisasi sumber daya alam (SDA), tetapi terkesan lamban menangani TikTok Shop.

"Berkaitan dengan Tiktok Shop yang punya impact ke UMKM, pemerintah perlu berani dan tegas. Masa untuk nikel pemerintah bisa tegas, tetapi untuk melindungi UMKM dalam negeri tidak?" kata Alamsyah, dikutip Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Mention Jokowi, Richard Sam Bera Ikut Bersuara Pro Kontra Tiktok Shop

1. Regulasi mengatur TikTok Shop perlu segera diterapkan

Pemerintah Harus Tegas Mengatur TikTok Shop demi Lindungi UMKMTikTok Shop (searchenginejournal.com)

Alamsyah menambahkan, regulasi yang mengatur social commerce seperti TikTok Shop mendesak dibuat dan diterapkan.

Dia meyakini, hal tersebut tentu bukan jadi satu hal yang mudah karena bakal ada kesulitan dalam implementasinya. Namun, regulasi untuk TikTok Shop bisa digodok bersamaan dengan masukan-masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar bisa lebih efektif.

"Saran saya lakukan suatu konsultasi melibatkan stakeholder yang lebih luas sebelum disahkan agar kemanfaatan bisa lebih dipastikan sebelum disahkan," ujar Alamsyah.

Baca Juga: Berpotensi Matikan UMKM, Kominfo Pantau Regulasi Perdagangan di TikTok

2. Isu pemasaran digital dan pemanfaatan algoritma

Pemerintah Harus Tegas Mengatur TikTok Shop demi Lindungi UMKMIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 tersebut juga menyebutkan, pemerintah bersama para pihak yang diuntungkan dan dirugikan perlu diajak membahas regulasi atau aturan tentang TikTok Shop.

Alamsyah mengingatkan, pemerintah tidak perlu khawatir tentang dampak terhadap politik luar negeri Indonesia lantaran saat ini isu pemasaran digital dan pemanfaatan algoritma telah jadi isu internasional.

"Pemerintah bisa menjadi inisiator utk melakukan pertemuan-pertemuan multilateral dalam isu ini. Yang terpenting, kepentingan nasional kita untuk melindungi UMKM terlaksana lebih cepat. Jangan sampai sudah hancur baru mulai berinisiatif," ucap Alamsyah.

Baca Juga: Deretan Fakta TikTok, Awal Mula Larangan E-Commerce Gabung Medsos

3. Revisi Permendag Nomor 5 Tahun 2020

Pemerintah Harus Tegas Mengatur TikTok Shop demi Lindungi UMKMMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sejalan dengan apa yang disebutkan Alamsyah, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) terus meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Revisi aturan tersebut dinilai Teten bisa menjadi senjata dalam menghadapi Project S TikTok Shop. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China. Kecurigaan itu pertama kali mencuat di Inggris. 

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya," kata MenkopUKM, Teten Masduki.

Teten mengatakan Permendag Nomor 50/2020 itu harus segera direvisi. Sebab, menurut Teten kondisi UMKM saat ini sangat genting, sehingga perlu dilindungi.

"Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya