Pemerintah Izinkan Perusahaan Bayar THR H-1 Lebaran, Kok Bisa?

Ada syarat tertentu yang mesti dipenuhi perusahaan

Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk bisa membayarkan tunjangan hari raya alias THR bagi para pekerjanya selambat-lambatnya sehari atau H-1 jelang hari raya Idulfitri tiba.

Namun, pembayaran THR paling lambat H-1 lebaran itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang belum pulih sepenuhnya akibat terdampak pandemik COVID-19.

"Memang masih ada perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuan membayarkan THR akibat pandemik. Nah ini kami kasih relaksasi pembayarannya paling lambat H-1 lebaran, ini sudah disepakati," kata Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: THR Kamu Bermasalah? Adukan Langsung di Posko Kemenaker!

1. Perusahaan mesti melampirkan laporan keuangan yang dimiliki

Pemerintah Izinkan Perusahaan Bayar THR H-1 Lebaran, Kok Bisa?Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Lebih lanjut Ida menyampaikan, perusahaan tersebut harus melampirkan data laporan keuangan yang menunjukkan bahwa mereka tidak bisa membayarkan THR dari jauh-jauh hari kepada para karyawannya.

"Perusahaan mesti berkoordinasi dengan dinas terkait sekaligus melampirkan laporan keuangan internal perusahaan selama beberapa bulan terakhir yang bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah," jelas dia.

Baca Juga: 2 perusahaan di Kulon Progo Ajukan Keringanan Pembayaran THR 

2. Perusahaan wajib melakukan diskusi dengan karyawannya terkait penundaan pembayaran THR

Pemerintah Izinkan Perusahaan Bayar THR H-1 Lebaran, Kok Bisa?Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Selain melampirkan laporan keuangan, pihak perusahaan juga diwajibkan Ida untuk melakukan dialog atau diskusi dengan para karyawannya.

Nantinya, dari dialog atau diskusi tersebut dapat menghasilkan sebuah kesepakatan terkait pembayaran THR pada waktu sehari menjelang lebaran.

"Kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR," ucap Ida.

3. Perusahaan idealnya membayarkan THR paling lambat seminggu sebelum lebaran

Pemerintah Izinkan Perusahaan Bayar THR H-1 Lebaran, Kok Bisa?ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Di sisi lain, Ida mengingatkan kepada perusahaan yang mulai pulih akibat dampak pandemik COVID-19 untuk tetap membayarkan THR seminggu atau H-7 sebelum lebaran tiba.

Selain tepat waktu, besaran THR yang dibayarkan juga harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau senilai satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan berturut-turut.

Hal ini penting dilakukan agar mendorong konsumsi di level masyarakat dan akan memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Pelaksanaan THR ini membuat pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, dapat mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya juga bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi," terang Ida.

Baca Juga: Waspada Uang THR Palsu Jelang Lebaran, Kenali Cirinya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya