Pemerintah Kembalikan 75 Izin Usaha Pertambangan 

Ada 196 IUP yang dievaluasi oleh pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan mengembalikan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya telah dicabut karena diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan, dari 733 pelaku usaha yang menyatakan keberatan atas pencabutan IUP sebanyak 196 IUP sudah dievaluasi ulang oleh Satgas Percepatan Investasi.

"Kurang lebih sekitar 75-80 izin yang akan kami pulihkan kembali. Artinya janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha bahwa pemerintah tidak akan mungkin zalim kalau dalam pencabutan ini kemudian dalam verifikasi ditemukan bahwa kalau izin-izin itu berjalan, sudah berproduksi dan itu adalah kekhilafan pemerintah maka pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tutur Bahlil dalam konferensi pers di Gedung BKPM, Jumat (12/8/2022).

1. Pelaku usaha akan diberikan surat pemulihan

Pemerintah Kembalikan 75 Izin Usaha Pertambangan Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam prosesnya, pemerintah nantinya akan memberikan surat pemulihan kepada pelaku usaha yang akan dikembalikan IUP-nya.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang tidak mendapatkan surat tersebut berarti IUP-nya akan tetap dicabut dan tidak akan dikembalikan oleh pemerintah.

"Namun, apabila tidak ada surat pemulihan kepada perusahaan-perusahaan yang telah melakukan keberatan itu artinya oleh tim tidak memenuhi unsur untuk dipulihkan," ujar Bahlil.

Baca Juga: Pertama Kali, Jerman Akan Berhenti Beli Batu Bara dan Minyak Rusia

2. Proses pemulihan berlangsung secara bertahap

Pemerintah Kembalikan 75 Izin Usaha Pertambangan Ilustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)

Adapun proses pemulihan IUP kepada pelaku usaha terpilih akan dilakukan Bahlil secara bertahap. Pemulihan IUP tersebut akan dimulai pada Senin (15/8/2022).

Hal itu sejalan dengan janji Bahlil ketika pertama kali mendapatkan mandat dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mencabut 2.078 IUP.

"Hari ini sampai akhir Agustus Insya Allah akan selesai dan dari 75-80 izin, hari ini kami akan pulihkan. Start mulai hari Senin itu suratnya akan diberikan, sementara lainnya itu akan dilakukan proses terus sampai paling lambat minggu kedua September," beber dia.

3. Sebanyak 2.065 IUP telah dicabut pemerintah

Pemerintah Kembalikan 75 Izin Usaha Pertambangan Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah mencabut 2.065 dari 2.078 IUP yang dianggap bermasalah.

Jokowi memerintahkan kepada Kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut 2.078 IUP, 192 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan 34.448 hektare hak guna usaha dan hak guna bangunan (HGU/HGB).

"Pencabutan izin dari 2.078 IUP yang sudah tercabut adalah sebesar 2.065 atau 98,4 persen. Total areal yang dicabut sebesar 3.107.708,3 hektare. Ini akumulasi dari 2.065 izin," ucap Bahlil.

Baca Juga: Pembiayaan Batu Bara Disetop, Asia Tenggara Siapkan Transisi Energi 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya