Pemerintah Mau Terbitkan Golden Visa, Ini Penjelasan Bahlil

Golden Visa untuk menarik investor agar lebih lama di RI

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menerbitkan Golden Visa guna menarik lebih banyak investor untuk menanamkan uangnya di Indonesia.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia pun meyakini kebijakan Golden Visa tersebut bisa membuat investor bertahan dalam jangka waktu lama di Indonesia.

"Golden Visa ini kan instrumen untuk bagaimana menarik investor untuk bisa stay lama di Indonesia," kata Bahlil dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Jumat (2/6/2023).

Bahlil menambahkan, jajarannya di Kementerian Investasi/BKPM telah memberikan respons positif terkait rencana kebijakan penerbitan Golden Visa.

Baca Juga: Bahlil Ajak Negara Islam Ambil Peran dalam Hilirisasi di RI

1. Investor yang mau ke RI gak usah repot mengurus visa

Pemerintah Mau Terbitkan Golden Visa, Ini Penjelasan BahlilIlustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan adanya kebijakan Golden Visa, Bahlil meyakini bahwa investor yang datang ke Indonesia tidak akan disibukkan rutinitas dalam mengurus visa pada waktu berdekatan.

"Kasihlah kalau investasi Rp30 sampai Rp40 milair kasih visa selama lima atau 10 tahun contohnya," ucap dia.

Baca Juga: Bahlil: Investasi Negara Islam Dunia Masih Sedikit di RI

2. Tidak cuma buat investor

Pemerintah Mau Terbitkan Golden Visa, Ini Penjelasan Bahlililustrasi visa (unsplash.com/Global Residence Index)

Kendati begitu, Bahlil menekankan bahwa Golden Visa ini nantinya tidak hanya bisa digunakan oleh investor, melainkan juga orang-orang tertentu dengan keahlian khusus.

"Golden Visa tidak hanya pada investor, tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus. Pensiunan-pensiunan yang punya pendapatan tinggi. Prosesnya sudah hampir selesai, tinggal perubahan sedikit aturan di PP," ucap Bahlil.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Pemerintah Segera Luncurkan Golden Visa 

3. Tentang Golden Visa

Pemerintah Mau Terbitkan Golden Visa, Ini Penjelasan Bahlililustrasi visa (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Golden Visa merupakan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada awal tahun ini. Golden Visa pun kemudian jadi satu dari enam fokus kerja Ditjen Imigrasi KemenkumHAM sepanjang tahun ini.

Mengutip setkab.go.id, Golden Visa dapat diartikan sebagai izin tinggal melalui investasi (residency by investment) berdasarkan definisi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Mereka yang menjadi pemegang Golden Visa bisa menikmati sejumlah manfaat eksklusif yang tidak terdapat pada penerima visa biasa.

Hal tersebut di antaranya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi yang lebih mudah dan lebih cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negeri, dan mendapatkan fast track ketika pengajuan kewarganegaraan.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya