Pemerintah Pastikan Gak Bakal Bangun PLTU Baru, Kecuali...

Jokowi mau hasilkan listrik dari pembangkit EBT

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dipastikan tidak akan menambah lagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai saat ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang baru saja diteken 13 September lalu.

Perpres tersebut mengatur tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik atau dikenal sebagai Perpres EBT.

Oleh sebab itu, pembangunan PLTU batu bara jadi sesuatu yang dilarang setelah Perpres tersebut resmi diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Di dalam Perpres ini disebutkan secara jelas bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam sosialisasi Perpres 112/2022, Jumat (7/10/2022).

1. Pengembangan PLTU masih diizinkan jika memenuhi sejumlah syarat

Pemerintah Pastikan Gak Bakal Bangun PLTU Baru, Kecuali...Ilustrasi PLTU. (Dok. Istimewa)

Pengembangan PLTU baru juga masih diizinkan asal memenuhi beberapa persyaratan. Adapun persyaratan tersebut di antaranya jika PLTU tersebut sudah masuk dalam rencana sebelum adanya Perpres 112/2022.

"Kecuali di situ ada beberapa yang disebutkan sudah di dalam rencana. Kecuali yang masuk dalam RUPTL, kecuali yang memang ini sudah masuk ke dalam PSN, dan memberikan kontribusi ekonomi yang strategis, yang besar secara nasional," ucap Dadan.

Persyaratan lain yang ada di dalam Perpres 112/2022 agar PLTU masih bisa dibangun adalah sebagai berikut:

  • Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional
  • Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan
  • Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050

Baca Juga: Pensiunkan PLTU, Jokowi Mau Hasilkan Listrik dari Pembangkit EBT

2. PLN diminta mempercepat pensiun PLTU batu bara

Pemerintah Pastikan Gak Bakal Bangun PLTU Baru, Kecuali...Kantor Pusat PLN (Dok. PLN)

Sejalan dengan hal itu, PT PLN (Persero) diminta melakukan percepatan pensiunnya PLTU batu bara demi meningkatkan proporsi energi terbarukan dalam bauran energi listrik. Hal itu meliputi operasi PLTU milik sendiri maupun kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL, dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.

"Dalam hal pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU memerlukan penggantian energi listrik, dapat digantikan dengan pembangkit energi terbarukan dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik," tulis perpres tersebut.

Pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri maupun kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL oleh PLN memperhatikan kriteria paling sedikit:

  • Kapasitas
  • Usia pembangkit
  • Utilisasi
  • Emisi gas rumah kaca PLTU
  • Nilai tambah ekonomi
  • Ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri
  • Ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri

3. Jokowi mau hasilkan listrik dari pembangkit EBT

Pemerintah Pastikan Gak Bakal Bangun PLTU Baru, Kecuali...Presiden Jokowi resmikan pabrik PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia dan Mobil Listrik, Rabu (16/3/2022). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya diberitakan, melalui Perpres 112/2022, Presiden Jokowi ingin hasilkan listrik dari pembangkit EBT.

Hal tersebut juga seiring dengan rencana pemerintah mengurangi emisi gas karbon menjadi nol pada 2060.

"Di dalamnya memang ada pengaturan-pengaturan secara khusus, misalkan pengaturan terkait dengan bagaimana kita akan lebih memprioritaskan untuk pembangkit listrik yang berbasis energi baru terbarukan," kata Dadan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pajak Karbon untuk PLTU Batu Bara Diterapkan Tahun Ini

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya