Pemerintah Segera Kodifikasi Produk Halal yang Diekspor

Indonesia bertekad jadi pusat ekonomi syariah dunia

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan niat pemerintah untuk membuat kodifikasi halal bagi produk-produk dalam negeri yang bakal diekspor. Pembuatan kodifikasi halal tersebut bertujuan untuk mendukung industri halal di Indonesia.

Selain itu, kodifikasi produk halal juga sebagai langkah pemerintah untuk membuat Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Untuk itu, Sri Mulyani mengaku siap bekerja sama dengan sejumlah institusi untuk mewujudkan kodifikasi halal tersebut.

"Ditandatangani kerja sama antara KNEKS, dengan Ditjen Bea Cukai dan Lembaga Nasional Single Window yang keduanya adalah institusi di bawah Kemenkeu yang tujuannya untuk mendukung kompleks industri halal yang sekarang ini baru tahap untuk bisa melakukanpengembangannya, termasuk dalam hal ini bekerja sama dengan BPJPH Kemenag untuk membuat kodifikasi produk halal ekspor," tutur Sri Mulyani, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Mantap! Industri Makanan Halal RI Masuk 5 Besar Dunia

1. Kodifikasi halal bisa digunakan untuk mendapatkan data pangsa produk halal

Pemerintah Segera Kodifikasi Produk Halal yang DieksporIlustrasi sertifikasi halal (Website/halalmui.org)

Secara lebih luas, kodifikasi pada produk halal dapat digunakan pemerintah untuk mengetahui pangsa pasar produk halal. Hal itu dinilai penting jika ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dan produsen halal dunia.

"Dengan demikian kita nanti bisa mengidentifikasi di neraca perdagangan kita berapa pangsa produk halal di dalam indikator neraca perdagangan tersebut," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Wapres: Indonesia Berpotensi Jadi Produsen Produk Halal Terbesar Dunia

2. Kodifikasi produk halal menggunakan HS Code

Pemerintah Segera Kodifikasi Produk Halal yang DieksporTanda sertifikasi halal pada produk kue bluder yang dihasilkan pelaku UMKM di Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sri Mulyani menambahkan, niatan kodifikasi produk halal bakal dilakukan dengan merumuskan penyesuaian nomor sertifikasi halal yang mengikuti harmonize system code (HS Code) atau kode yang berlaku secara internasional.

Kode tersebut nantinya akan terdaftar dalam sistem kepabeanan internasional, termasuk di dalam World Customs Organization dan World Trade Organization.

"Kemenkeu melalui Ditjen Bea Cukai saat ini sedang meningkatkan dan berjuang untuk memasukkan klasifikasi produk halal di dalam harmonize system code (HS Code) untuk produk-produk merchandise perdagangan internasional. Kami akan bekerja sama dengan Kemendag karena ini masuk di dalam World Customs Organization dan World Trade Organization," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Sosialisasi Produk Halal Belum Efektif, Kemenag: Manfaatkan Medsos

3. Wapres Ma'ruf Amin ingin Indonesia jadi pusat syariah dunia

Pemerintah Segera Kodifikasi Produk Halal yang DieksporWakil Presiden RI Ma’ruf Amin (Dok.Setwapres)

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ingin Indonesia bisa menjadi pusat ekonomi dan syariah dunia. KNEKS pun menggelar rapat pleno pun digelar sebagai langkah awal untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

"Pleno untuk menyatukan langkah menuju tercapainya Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Itu cita-cita yg ingin kita wujudkan," kata Ma'ruf Amin.

Ada empat program yang ditetapkan KNEKS untuk bisa mencapai tujuan tersebut. Pertama pengembangan industri halal, kedua pengembangan industri keuangan, ketiga pengembangan dana sosial syariah, dan keempat atau yang terakhir adalah perluasan usaha syariah.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya