Pemerintah Siap Berikan Izin Perusahaan Tambang yang Dicabut ke Rakyat

Ada ribuan perusahaan tambang yang izinnya dicabut Jokowi

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah bakal memberikan izin perusahaan pertambangan dan kehutanan yang dicabut Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan arahan Jokowi yang mempersilakan kepada siapa saja untuk mengelola lahan yang ada di Indonesia.

"Begitu dicabut, langsung distribusi. Arahan Bapak Presiden untuk menyerahkan ke kelompok-kelompok masyarakat. Ada koperasi, BUMD, organisasi keagamaan, pengusaha-pengusaha nasional, daerah, yang memenuhi syarat supaya betul-betul terjadi pemerataan," tutur Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).

1. Pemerintah ingin ada kolaborasi masyarakat dan perusahaan besar

Pemerintah Siap Berikan Izin Perusahaan Tambang yang Dicabut ke RakyatIlustrasi hutan (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Namun, pemerintah tidak begitu saja akan memberikan izin pertambangan atau kehutanan tersebut kepada kelompok-kelompok masyarakat tersebut. Pemerintah ingin ada kolaborasi antara kelompok masyarakat dan pengusaha besar di daerah untuk mengelola lahan pertambangan serta kehutanan yang izinnya telah dicabut itu.

"Nanti kami akan buat aturannya. Jadi, kelompok koperasi, kelompok organisasi kegamaan, BUMD kemudian kita cari yang bagus-bagus dan kemudian kami kolaborasikan dengan pengusaha yang hebat supaya ini semua bisa terlaksana sehingga jadi tidak sendiri-sendiri, nanti kami buat aturannya sedetil mungkin," ujar dia.

Baca Juga: Jokowi Cabut Izin Ribuan Perusahaan Tambang yang Nakal

2. Syarat perusahaan besar yang dibolehkan kolaborasi dengan kelompok masyarakat

Pemerintah Siap Berikan Izin Perusahaan Tambang yang Dicabut ke RakyatIlustrasi pertambangan nikel. ANTARAFOTO/Jojojn

Bahlil menambahkan, pemerintah tidak akan sembarangan memilih perusahaan yang dibolehkan berkolaborasi dengan kelompok masyarakat. Pemerintah bakal menerapkan syarat terntu kepada perusahaan tersebut agar bisa mendapatkan izin mengelola lahan pertambangan dan kehutanan bersama kelompok masyarakat.

"Jadi ini bukan hanya kelompok masyarakat saja, tetapi juga ke perusahan-perusahaan besar yang memenuhi syarat, yang kredibel, yang berkomitmen menjalankan usahanya dan kolaborasi. Kita mau kplaborasikan antara yang besar-besar dan koperasi, BUMD, organisasi keagamaan agar tumbuh bersama-sama. Ini namanya investasi berkeadilan dan bermanfaat untuk masyarakat," papar Bahlil.

3. Alasan Jokowi cabut izin ribuan perusahaan tambang dan kehutanan

Pemerintah Siap Berikan Izin Perusahaan Tambang yang Dicabut ke RakyatKonferensi Pers Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo tentang IUP, HGU, dan HGB pada Kamis (6/1/2022). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan telah mencabut izin ribuan perusahaan tambang minerba. Ia mengatakan pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan keadilan untuk mengoreksi ketimpangan serta kerusakan alam.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," ujar Jokowi dalam konferensi pers tentang IPU, HGU dan HGB yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).

Pertama, ada 2.078 perusahaan tambang minerba yang dicabut Jokowi. Dia kemudian menjelaskan alasan izin itu dicabut.

"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucapnya.

Selain itu, Jokowi juga mencabut izin perusahaan yang mengelola di sektor kehutanan. Tercatat, aada 192 izin yang dicabut dengan luas 3.126.439 hektare.

"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan," katanya.

Terkait dengan hak guna usaha (HGU), Jokowi sebut ada 34.448 hektare lahan yang diterlantarkan. Oleh karenanya, Jokowi mencabut izin pengelolaannya.

"25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir: Pasokan Batu Bara PLN Saat Ini Cukup, Tapi...

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya