Pemerintah Siapkan 27 Ribu Unit Rumah yang Bebas Pajak

Syaratnya sudah selesai dibangun dan siap huni

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyediakan lebih dari 20.000 rumah untuk diberikan insetif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang aturannya mulai berlaku sejak hari ini hingga Agustus 2021.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerangkan bahwa rumah-rumah yang akan diberikan insentif tersebut adalah rumah dengan status selesai dibangun dan siap huni.

Baca Juga: Beli Properti Bebas Pajak, Masyarakat Didorong Punya Rumah Siap Huni

1. Ada 27 ribu unit rumah yang disiapkan pemerintah

Pemerintah Siapkan 27 Ribu Unit Rumah yang Bebas PajakIlustrasi perumahan. IDN Times/Shemi

Total ada 27 ribu unit rumah tapak dan rumah susun atau apartemen yang disiapkan pemerintah untuk menjadi objek insentif pembebasan PPN hingga 100 persen kepada masyarakat. Rumah-rumah tersebut memiliki harga bervariasi, tetapi tidak lebih dari Rp5 miliar.

"Data dari asosiasi menunjukkan untuk rumah non-subsidi dengan harga antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar stoknya 9 ribu rumah. Kemudian untuk harga Rp1 miliar sampai Rp2 miliar ada 9 ribu rumah juga, rumah seharga Rp2 miliar sampai Rp3 miliar ada 4.500 rumah, dan rumah harga Rp3 miliar sampai Rp5 miliar juga 4.500 rumah. Jadi ini untuik rumah-rumah yang diberikan tadi insentif," jelas Basuki dalam jumpa pers virtual, Senin (1/3/2021).

2. Tidak melupakan MBR

Pemerintah Siapkan 27 Ribu Unit Rumah yang Bebas PajakDok.Kementerian PUPR

Di sisi lain, Basuki membantah jika insentif yang diberikan di sektor properti hanya berfokus pada masyarakat pada kelompok menengah dan melupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan stimulus-stimulus agar membuat MBR dapat membeli rumah dengan mudah.

"Untuk MBR itu kan ada stimulan seperti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Rp16,62 triliun, Subsidi Selisih Bunga (SSB) Rp5,97 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Rp630 miliar, jadi poinnya untuk MBR sudah masuk ke dalam eksisting fiskal," terang Sri Mulyani.

Selain itu, Menteri Basuki juga menambahkan bahwa pihaknya turut memberikan bantuan uang tunai Rp4 juta kepada MBR guna keperluan membayar BPHTB, biaya notaris, dan lain-lain pada saat membeli rumah dari pengembang.

Baca Juga: Beli Rumah Baru Pajak 100 Persen Ditanggung Pemerintah, Apa Syaratnya?

3. Mendorong penjualan perumahan

Pemerintah Siapkan 27 Ribu Unit Rumah yang Bebas PajakIDN Times/Aji

Basuki pun menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat tak terlepas dari masih banyaknya rumah siap huni yang belum terjual selama periode 2020-2021 akibat pandemik COVID-19.

"Dengan adanya kebijakan yang baru diumumkan Ibu Menkeu, ini ditujukan mendorong penjualan pasokan perumahan yang sudah dibangun oleh pengembang selama 2020 dan 2021 yang belum terserap pasar," terangnya.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa menjadi pendorong bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan rumah layak huni yang sudah tersedia di pasar.

Baca Juga: Gaji Rp 5 Juta, Sebaiknya Ngontrak atau Cicil Rumah? 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya