Pemerintah Tunda Pungut Pajak Karbon hingga 1 Juli 2022

Awalnya pajak karbon direncanakan berlaku per 1 April 2022

Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak karbon resmi tertunda. Sejatinya, pemerintah akan menerapkan pajak karbon per 1 April 2022, tetapi pada kenyataannya hal itu harus tertunda selama beberapa bulan ke depan.

"Pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam penyiapan implementasi pajak karbon ini," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dalam pernyataan resminya, Jumat (1/4/2022).

1. Regulasi soal pajak karbon masih belum siap

Pemerintah Tunda Pungut Pajak Karbon hingga 1 Juli 2022Ilustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penerapan pajak karbon, Febrio mengatakan bahwa pemerintah perlu menyusun peta jalan (roadmap) pajak karbon yang berdasarkan roadmap pasar karbon. Namun, saat ini skema pasar karbon yang disusun pemerintah masih belum sempurna.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menerapkan pajak karbon saat regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan pajak karbon lebih siap.

"Kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal," ujar Febrio.

Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Harga Elpiji dan BBM Naik, Siapa yang Dirugikan?

2. Pemerintah masih fokus pada hal lainnya

Pemerintah Tunda Pungut Pajak Karbon hingga 1 Juli 2022Ilustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Penyempurnaan roadmap pasar karbon untuk penerapan pajak karbon belum bisa dilakukan intens mengingat fokus pemerintah saat ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.

Hal itu sejalan dengan kondisi global yang tengah mengalami eskalasi tinggi imbas dari konflik Rusia dan Ukraina. Selain itu juga adanya percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara maju terutama Amerika Serikat.

"Kedua faktor tersebut mengakibatkan lonjakan harga komoditas global yang sangat tinggi khususnya komoditas energi dan pangan. Kondisi ini memberikan tekanan inflasi di banyak negara di dunia termasuk Indonesia," ucap Febrio.

3. Penundaan penerapan pajak karbon sudah disampaikan Sri Mulyani

Pemerintah Tunda Pungut Pajak Karbon hingga 1 Juli 2022Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengindikasikan pemerintah belum siap menerapkan pajak karbon pada 1 April 2022. Hal itu lantaran pemerintah masih berupaya mensinkronkan peta jalan pasar karbon.

"Di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaksanaan pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April. Namun, kita harus melakukan koordinasi untuk mensinkronkan roadmap dan sekaligus juga menjaga agar pelaksanaan bisa berjalan baik dan tentunya tidak mendisrupsi pertumbuhan ekonomi kita," tutur Sri Mulyani, dalam pidatonya di PPATK 3rd Legal Forum, Kamis kemarin.

Roadmap atau peta jalan tersebut menjadi penting mengingat pada Bab IV UU HPP Pasal 13 ayat 2, pengenaan pajak karbon yang dikenakan atas emisi karbon dengan dampak negatif bagi lingkungan hidup dilakukan dengan memperhatikan roadmap atau peta jalan pasar karbon.

Baca Juga: COP26: Uni Eropa Minta Semua Negara Terapkan Pajak Karbon

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya