Sri Mulyani Ajukan 2 Skema Revisi Tarif PPnBM Mobil Listrik dan Hybrid

Bakal merevisi PP Nomor 73 tahun 2019

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengusulkan adanya perubahan tarif terhadap jenis kendaraan yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Revisi ini dilakukan untuk menarik investor di sektor kendaraan berbahan bakar energi terbarukan alias kendaraan berbasis listrik atau battery electric vehicle (BEV).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa usulan perubahan tarif PPnBM pada kendaraan listrik merupakan hasil dari rapat terkait strategi pembangunan industri otomotif berbasis baterai antara pihaknya dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Perindustrian.

"Berdasarkan minat dari investor yang akan menginvestasikan bagi kendaraan EV di Indonesia, maka pemerintah mengajukan perubahan, yang sebetulnya perubahannya tidak cukup besar dari tarif existing," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).

Akan ada dua skema yang mungkin diterapkan pemerintah terkait perbandingan tarif PPnBM mobil BEV, plug in full hybrid (PHEV), dan full hybrid. Seperti apa skemanya?

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Berlaku Mulai Maret, Harga Mobil Terjun Bebas!

1. Tarif PPnBM yang sekarang berlaku berdasarkan PP Nomor 73 tahun 2019

Sri Mulyani Ajukan 2 Skema Revisi Tarif PPnBM Mobil Listrik dan HybridMenhub Budi Karya menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinasnya (Dok. BKIP Kemenhub)

Pemerintah pada dasarnya sudah mengatur besaran tarif PPnBM untuk kendaraan berbasis listrik. Untuk mobil dengan jenis teknologi kendaraan murni BEV dan plug in full hybrid (PHEV) selama ini tidak dikenakan PPnBM alias 0 persen.

Besaran tarif ini kemudian secara progresif meningkat seiring dengan jenis teknologi mobil listrik dan pengeluaran emisinya.

"Full-hybrid berdasarkan tarif PPnBM di PP 73 itu dikenakan 2 persen, 5 persen, dan 8 persen. Sementara mild-hybrid 8, 10, dan 12 persen," kata Sri Mulyani.

2. Jika tarif semua jenis 0 persen, tidak akan kompetitif

Sri Mulyani Ajukan 2 Skema Revisi Tarif PPnBM Mobil Listrik dan HybridIDN Times/Hana Adi Perdana

Pada PP Nomor 73 tahun 2019 dijelaskan bahwa jenis kendaraan berteknologi murni BEV dan PHEV tidak dikenakan tarif PPnBM. Hal ini yang kemudian diusulkan pemerintah untuk bisa diubah.

"Kalau dilihat existing-nya, PP 73 itu perbedaan antara BEV yang full battery dengan plug in hybrid atau PHEV kan tidak ada, 0 persen dengan 0 persen dan ini menyebabkan para investor yang membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak kompetitif dan minta dibedakan antara yang full battery dengan yang hybrid," papar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, mobil dengan teknologi BEV benar-benar menggunakan baterai sebagai bahan bakarnya. Sementara mobil dengan teknologi PHEV mendekati penggunaan baterai sebagai sumber energinya.

"Sedangkan full hybrid itu lebih banyak hybrid-nya dibanding baterainya maka dibuatlah dari BEV 0 persen, plug in full hybrid 0 persen, full hybrid 2 persen dan 5 persen menjadi 0 persen untuk BEV, plug in full hybrid 5 persen, dan full hybrid di angka 6 dan 7 persen," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM, Survei: 99,2 Persen Masyarakat Belum Mau Beli Mobil

3. Perbandingan lengkap skema 1 dan 2

Sri Mulyani Ajukan 2 Skema Revisi Tarif PPnBM Mobil Listrik dan HybridANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Secara garis besar, usulan perubahan tarif PPnBM untuk kendaraan berteknologi listrik dibedakan ke dalam dua skema.

Skema pertama tarif PPnBM untuk BEV tetap 0 persen. Sedangkan PHEV yang tarif PPnBM asalnya 0 persen berubah menjadi 5 persen. Sementara full-hybrid dari yang tarif PPnBM asalnya sebesar 2 persen, 5 persen dan 8 persen berubah menjadi 6 persen, 7 persen, dan 8 persen.

Adapun untuk skema kedua, tarif PPnBM untuk BEV masih tetap 0 persen, sedangkan tarif PPnBM PHEV dari 5 persen berubah menjadi 8 persen dan full-hybrid progresif menjadi 10 persen, 11 persen, dan 12 persen dari sebelumnya di skema satu 6 persen, 7 persen, dan 8 persen.

"Skema satu hanya akan kita jalankan dan bahkan menjadi skema 2 yang perbedaannya makin besar asal mereka (investor) tidak cuma bilang 'akan investasi', tetapi betul-betul investasi dan dengan nilai investasi yang threshold-nya Rp5 triliun dan berproduksi komersial," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: 9 Tahun Lagi, Ada 15 Juta Kendaraan Listrik di Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya