Penerimaan Pajak per Agustus 2022 Tembus Rp1.171,8 Triliun

Penerimaan pajak melampau level pra pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak hingga Agustus 2022. Penerimaan pajak pada periode tersebut telah berhasil melampaui level prapandemik COVID-19.

"Penerimaan pajak kita hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp1.171,8 triliun. Ini sudah jauh melampaui penerimaan sebelum pandemik, yaitu tahun 2019," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Agustus 2022, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Rp868,3 T, Sri Mulyani: Kenaikan Luar Biasa Kuat

1. Rincian penerimaan pajak hingga Agustus 2022

Penerimaan Pajak per Agustus 2022 Tembus Rp1.171,8 Triliunilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

PPh Nonmigas jadi jenis pajak yang capaiannya tertinggi hingga akhir Agustus kemarin. Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh Nonmigas sebesar Rp661,5 triliun atau 88,3 persen dari target APBN.

Berikutnya ada PPN yang mencapai Rp441,6 triliun atau 47,1 persen dari target APBN. Lalu ada juga PBB dan pajak lainnya sebesar Rp13,2 triliun atau 40 persen dari target APBN dan PPh Migas sebesar Rp55,4 triliun atau 85,6 persen dari target APBN.

Baca Juga: Jos! RI Kantongi Rp7,15 T Gara-Gara PPN Naik Jadi 11 Persen 

2. Penyebab pertumbuhan pajak tahun ini

Penerimaan Pajak per Agustus 2022 Tembus Rp1.171,8 TriliunIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani pun mengungkapkan empat faktor yang menjadi alasan pertumbuhan penerimaan pajak per Agustus lalu.

"Kalau kita lihat penerimaan pajak tahun ini memang exceptional. Satu karena kita menghadapi boom komoditas yang luar biasa," ujar dia.

Kedua, sambung Sri Mulyani, penerimaan pajak tahun ini menjadi tinggi karena disebabkan pertumbuhan ekonomi domestik yang makin pulih dan cukup kuat.

"Ketiga, tahun ini penerimaan pajak kita dihitung dan dibandingkan dengan tahun lalu di mana kita masih banyak memberikan insentif pajak agar dunia usaha pulih kembali. Tahun ini karena dunia usaha sudah mulai normal, banyak pemberian insentif sudah dihentikan sehingga ini memulihkan penerimaan pajak kita," tutur Sri Mulyani.

Kemudian, faktor keempat adalah pelaksanaan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberikan kemampuan bagi negara dalam mengumpulkan penerimaan lebih baik.

Baca Juga: Sri Mulyani Semringah Penerimaan Pajak Sentuh Rp322 Triliun

3. Indonesia harus tetap hati-hati

Penerimaan Pajak per Agustus 2022 Tembus Rp1.171,8 TriliunIlustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati demikian, Sri Mulyani mewanti-wanti kepada semua pihak untuk tetap hati-hati dengan kondisi ekonomi gloval saat ini. Sri Mulyani mengatakan, ada berbagai indikator yang perlu diwaspadai terkait penerimaan pajak yang begitu tinggi tersebut.

"Karena tren penerimaan pajak yang begitu tinggi itu tentu harus kita lihat sustainabiltasnya berapa lama. Komoditas maupun pertumbuhan ekonomi dunia itu yang diperkirakan akan melemah pasti akan merembes memberikan dampak ke dalam negeri dan kemudian akan memengaruhi penrimaan pajak kita," bebernya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya