Pengamat: Holding Ultra Mikro Bukan Bentuk Akuisisi BRI

BRI, Pegadaian, dan PNM masih akan bekerja seperti biasa

Jakarta, IDN Times - Pemebentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ultra mikro dinilai dapat mengancam keberadaan lembaga keuangan mikro yang sudah ada sebelumnya, seperti koperasi dan Baitul Mal Wa Tamwil (BMT).

Menanggapi hal tersebut, pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto, mengatakan pembentukan holding BUMN ultra mikro bukan merupakan bentuk akuisisi yang dilakukan oleh BRI terhadap Pegadaian dan PNM.

Seperti apa penjelasannya?

Baca Juga: Bakal Ada Holding Ultra Mikro, Erick Jamin UMKM Dapat Kredit Murah

1. Holding BUMN ultra mikro bukan upaya akuisisi BRI terhadap Pegadaian dan PMN

Pengamat: Holding Ultra Mikro Bukan Bentuk Akuisisi BRIDirut PNM (IDN Times/Auriga Agustina)

Pemerintah membentuk holding BUMN ultra mikro dengan melibatkan tiga entitas BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) alias PNM.

Anggapan tentang akuisisi sendiri muncul setelah adanya pengumuman dari BRI pada keterbukaan informasi 14 Juni silam. Dalam keterbukaan tersebut, BRI sebagai induk holding BUMN ultra mikro akan melaksanakan right issue dengan keterlibatan pemerintah di dalamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk nontunai.

Berkaitan proses tersebut, pemerintah akan mengalihkan seluruh saham Seri B miliknya (inbreng) dalam Pegadaian dan PNM kepada BRI.

Menurut Toto, proses tersebut tak serta merta membuat porsi pemerintah atas kepemilikan saham pengendali di BRI berubah. Keberadaan holding BUMN ultra mikro tetap membuat negara atau pemerintah memiliki satu lembar saham merah putih seri A di Pegadaian dan PNM yang disebut sebagai golden share.

"Meski 1 lembar namun pemegang saham ini bisa veto keputusan RUPS yang dianggap bertentangan dengan kepentingan negara," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

Proses tersebut diyakini Toto sangat berbeda dengan akuisisi. Pasalnya, dalam holding tersebut, konsep dan peran Pegadaian serta PNM amat berbeda dengan BRI.

"Jika prosesnya akuisisi maka tidak mustahil peran Pegadaian dan PNM akan hilang.
Padahal, Pegadaian dan PNM memiliki konsep pemberdayaan dan penyaluran dana yang unik dan berbeda dengan konsep perbankan dari BRI," ungkapnya.

2. Proses yang sama pernah dijalankan untuk holding BUMN migas

Pengamat: Holding Ultra Mikro Bukan Bentuk Akuisisi BRIKantor Pusat PT Pertamina (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Toto menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya pernah melakukan hal yang sama ketika membentuk holding BUMN migas. PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN yang terlibat dalam holding BUMN migas tidak saling kehilangan peran, tetapi justru tetap eksis dan saling memperkuat peran dan fungsi masing-masing.

"Ya proses ini seperti yang sudah dijalankan dalam pembentukan holding BUMN yang lain. Case ini (holding ultra mikro) agak berbeda karena induk holding-nya BRI adalah BUMN sudah Tbk sehingga mekanisme right issue harus ditempuh," sambung Toto.

Pernyataan senada juga turut disampaikan oleh Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik UI, Dian Simatupang yang menyatakan bahwa mekanisme inbreng saham dalam pembentukan holding BUMN ultra mikro bukanlah suatu hal yang salah.

Pasalnya, di dalam holding BUMN ultra mikro, ketiga entitas yang terlibat masih tetap ada dan beroperasi seperti biasa. Pemerintah pun masih tetap menjadi pengendali melalui kepemilikan saham dwiwarna.

"Rencana KBUMN untuk holding ultra mikro sangat baik untuk akselerasi fungsi kemanfaatan umum berkaitan akses pembiayaan usaha kecil menengah dan mikro. Konsepsinya sejalan dengan prinsip paralelisme dalam sektor ekonomi yang berkeadilan," papar Dian.

Baca Juga: Holding Ultra Mikro Tak Hilangkan Kendali Pemerintah di 3 BUMN

3. Holding ultra mikro untuk mempercepat proses inklusi keuangan

Pengamat: Holding Ultra Mikro Bukan Bentuk Akuisisi BRIANTARA / Logo Pegadaian

Selain menyatakan bukan sebagai bentuk akuisisi BRI, Toto juga mengungkapkan bahwa tujuan di balik pembentukan holding BUMN ultra mikro adalah untuk mempercepat laju inklusi keuangan dan pembiayaan berkelanjutan.

Toto meyakini bahwa holding tersebut bakal mempercepat upaya pemerintah guna menyasar 57 juta nasabah ultra mikro yang 30 juta di antaranya belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal.

Holding itu juga akan menghadirkan ekosistem yang mampu memberikan layanan produk lebih lengkap dan potensi pendanaan lebih murah bagi sekitar 29 juta usaha ultra mikro pada 2024 mendatang.

"Targetnya bisa akses pembiayaan lebih luas ke segmen mikro, sehingga coverage pembiayaan sektor ini ditargetkan sampai dengan 29 juta usaha mikro pada 2024. Diharapkan pula dalam proses pembinaan dan peningkatan kapabilitas bisnis ini bisa di-support holding ultra mikro ini," tutur Toto.

Baca Juga: Holding Ultra Mikro Dibentuk, Koperasi-BMT Bisa Tergerus?

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya