Pengamat: Rencana Kenaikan Tarif PPN di Tengah Pandemik Kurang Tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengkritisi upaya pemerintah yang ingin menaikkan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN. Menurut dia, kenaikan tarif PPN, meskipun saat ini baru menjadi wacana, tidak elok disampaikan dalam suasana pandemik.
"Rencana kenaikan PPN di saat pandemik sekarang ini sangat tidak tepat waktu. Walaupun direncanakan untuk diterapkan tahun depan, tetapi sudah memunculkan kegaduhan yang tidak produktif," kata Piter, saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Tarif PPN Bakal Naik, Airlangga: Segera Diajukan ke DPR
1. Tidak ada kepastian tahun depan pandemik COVID-19 akan berakhir
Wacana kenaikan tarif PPN yang dilakukan pemerintah tahun depan, tidak akan menjamin bakal berdampak signifikan terhadap pemasukan negara. Sebab, tidak ada kepastian pandemik COVID-19 akan berakhir pada tahun depan.
"Tahun depan kita juga belum tahu, apakah pandemik sudah berakhir atau masih berlangsung. Kalau pun pandemik sudah berakhir, proses pemulihan ekonomi diperkirakan masih berjalan dan membutuhkan banyak insentif pemerintah," kata Piter.
2. Pembahasan kenaikan tarif PPN masih ada di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Editor’s picks
Di sisi lain, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, belum ada pembahasan antar kementerian terkait rencana kenaikan tarif PPN.
"Saya sudah laporkan ke Pak Menko (Airlangga), intinya kami hormati pembahasan wacana internal di Kemenkeu," kata Susiwijono dalam diskusi virtual, Senin, 17 Mei 2021.
Namun, Susiwijono menyampaikan, pihaknya bersama Kemenkeu akan segera menyampaikan terkait wacana kenaikan tarif PPN. Saat ini, wacana tersebut masih terus dibahas.
"Sebab, ini pengaruh ke semua sektor, gak hanya sektor riil, industri manufaktur, semua akan kena, karena itu kami sudah laporkan," sambungnya.
3. Rencana kenaikan tarif PPN segera diajukan ke DPR
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Pereknomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya bakal segera mengajukan revisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sampai saat ini, kata dia, pemerintah masih membahas rencana kenaikan tarif PPN secara internal.
"Terkait dengan (kenaikan) tarif PPN, pemerintah masih melakukan pembahasan dan ini juga dikaitkan dengan undang-undang yang akan diajukan ke DPR, yaitu RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah dan pada waktunya akan disampaikan ke publik," kata Airlangga.
Baca Juga: Tarif PPN Bakal Naik, Kemenko: Berpengaruh ke Semua Sektor