Pengusulan RUU Sektor Keuangan Dinilai Tidak Beralasan

Kondisi sektor keuangan dan perbankan masih sehat dan kuat

Jakarta, IDN Times - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyatakan tidak ada alasan tepat bagi pemerintah untuk mengajukan usulan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pasalnya, kondisi sektor keuangan dan perbankan Indonesia yang digawangi oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih dalam kondisi sehat dan kuat.

"Sebenarnya perbankan dan sektor keuangan kita juga fine fine saja so far. Sejauh ini tidak mengalami suatu hal yang sangat berat dan hal ini yang membuat saya bertanya bahwa persoalan kita ada di mana?" ucap Piter dalam diskusi virtual bertajuk “RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana?” yang digelar oleh Infobank, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: DPR Tegaskan Belum Menerima Draf RUU Sektor Keuangan dari Pemerintah

1. Pandemik tak melemahkan sektor keuangan

Pengusulan RUU Sektor Keuangan Dinilai Tidak BeralasanIlustrasi transaksi di perbankan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bahkan, lanjut Piter, pandemik COVID-19 yang telah menyerang selama setahun lebih masih bisa dibendung oleh sektor keuangan dan perbankan dalam negeri. "Perbankan kita, sektor keuangan kita di tengah pandemik ini walaupun tekanannya begitu besar nyatanya tidak terlalu mengkhawatirkan," imbuhnya.

Piter mengakui, penyaluran kredit yang menurun sempat sedikit mengganggu perbankan dan sektor keuangan dalam negeri, tetapi hal tersebut tidak terlalu merisaukan lantaran indikator perbankan lainnya justru menunjukkan kondisi baik-baik saja.

"Penyaluran kredit yang negatif bukan menjadi suatu hal yang harus dikhawatirkan. Indikator-indikator perbankan lainnya masih menunjukkan bahwa perbankan kita masih baik-baik saja," ungkap dia.

Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang cukup tinggi dan kondisi kredit macet alias Non Performing Loan (NPL) di bawah lima persen diakui Piter sudah cukup sebagai indikator yang menunjukkan bahwa perbankan dan sektor keuangan Indonesia masih dalam kondisi baik.

2. Buah dari reformasi sektor keuangan

Pengusulan RUU Sektor Keuangan Dinilai Tidak BeralasanGedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Piter menambahkan, kondisi yang baik-baik saja saat ini merupakan buah dari adanya reformasi sektor keuangan itu sendiri.

"Reformasi yang sudah kita jalankan ini memang sebenarnya sudah menghasilkan sesuatu yang kokoh, yang menyebabkan perbankan kita masih bisa bertahan sampai saat ini," terangnya.

Lebih lanjut Piter menjelaskan bahwa di tengah reformasi tersebut, Indonesia berhasil mendirikan OJK, LPS, dan teranyar adalah Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang secara tak langsung menjadi modal negeri ini bertahan dari gempuran pandemik COVID-19.

"Itu adalah modal kita menghadapi krisis saat ini, walaupun tidak berjalan sempurna karena kita tidak pernah memiliki pengalaman menghadapi krisis akibat pandemik, tetapi kita pernah mengalami krisis keuangan lainnya, baik itu di tahun 97/98 atau 2008/2009," tuturnya.

Baca Juga: Apa Itu KDRT Keuangan? Kenali Ciri dan Cara Mengatasinya

3. Mengubah lembaga bukan keputusan tepat

Pengusulan RUU Sektor Keuangan Dinilai Tidak BeralasanIDN Times/Tyas Hanina

Atas dasar itulah, Piter meyakini bahwa keinginan pemerintah untuk mengusulkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak memiliki alasan yang kuat.

Jika memang ada masalah pada sektor keuangan, maka caranya adalah bukan dengan mengubah lembaga yang ada. Piter menyatakan masalah pada sektor keuangan terjadi akibat faktor kepemimpinan atau leadership.

"Jangan sampai persoalan yang temporer, persoalan leadership kemudian dicarikan solusi dalam bentuk penyelesaian permanen, dalam bentuk perubahan kelembagaan karena itu akan menjadi sangat sulit untuk kita nanti menatanya kembali ketika itu ternyata tidak tepat," ungkap dia.

Baca Juga: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Pandemik COVID-19 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya