Penukaran Uang Baru 2022 di BI Maksimal Rp1 Juta

Penukaran uang baru bisa dilakukan mulai 19 Agustus 2022

Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas rupiah baru atau Tahun Emisi (TE) 2022 sudah bisa melakukan penukaran per Jumat (19/8/2022). Penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia (BI) dan juga bank lainnya.

Penukaran di BI dapat dilakukan melalui kas keliling yang telah disediakan. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Meski begitu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengungkapkan ada batasan nominal uang baru yang bisa didapatkan oleh masyarakat melalui BI.

"Kalau di BI pakai paket maksimal Rp1 juta dengan berbagai pecahan. Misalnya masyarakat mau menukar Rp3 juta ya kita mungkin kombinasikan sejuta uang baru dan yang dua juta uang-uang lama," kata Marlison dalam Taklimat Media secara virtual, Kamis (18/8/2022).

1. Masih dalam tahap pengenalan

Penukaran Uang Baru 2022 di BI Maksimal Rp1 JutaPenampakan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (bi.go.id)

Pembatasan nominal uang baru yang bisa dibawa pulang masyarakat oleh BI bukannya tanpa alasan.

Menurut Marlison, BI masih dalam tahap pengenalan uang kertas rupiah TE 2022 kepada masyarakat. Pengenalan itu juga termasuk informasi bahwa uang terbitan lama masih bisa digunakan untuk transaksi.

"Cuma yang perlu kami sampaikan, dalam dua bulan awal ini merupakan masa pengenalan kepada masyarakat. Ini tentunya kita masih mengatur cara penukaran dan distribusi ke masyarakat, di mana saat ini kami mengambil kebijakan sampai akhir September masyarakat bisa menukar di BI atau di bank," tutur dia.

Baca Juga: Ada Uang Rupiah Baru, Masa Berlaku Uang Lama Tinggal 3 Tahun Lagi

2. Aturan penukaran uang baru di perbankan berbeda dengan BI

Penukaran Uang Baru 2022 di BI Maksimal Rp1 JutaWarga menerima uang baru yang ditukarkan pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Rabu (13/4/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara itu, Marlison juga menjelaskan aturan penukaran uang baru di perbankan. Menurut dia, aturan tersebut berbeda dengan yang berlaku di BI.

Pada prinsipnya, BI akan menyediakan berapapun kebutuhan perbankan terkait uang kertas rupiah TE 2022 tersebut.

"Kalau misal bank-bank mau melakukan penarikan, kita akan penuhi nanti masyarakat mendapatkan uang baru ini selama tersedia bisa diperoleh di bank," ucap Marlison.

3. BI terbitkan tujuh desain baru uang kertas rupiah

Penukaran Uang Baru 2022 di BI Maksimal Rp1 JutaPenampakan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (bi.go.id)

Sebelumnya diberitakan, BI resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (TE 2022) pada Kamis (18/8/2022). Peluncuran uang rupiah kertas baru ini bertepatan dengan HUT ke-77 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2022.

Adapun uang rupiah TE 2022 terdiri atas nominal Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

"Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dikutip dari situs resmi BI.

Erwin menambahkan, ada tiga aspek inovasi penguatan uang rupiah TE 2022. Ketiga aspek inovasi tersebut adalah desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

"Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," bebernya.

Baca Juga: Penampakan Uang Rupiah Terbaru Emisi 2022, Warna Lebih Tajam

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya