Beda Saham Syariah dan Konvensional, Transaksi hingga Halal Haramnya

Mana yang kamu pilih, saham syariah atau konvensional?

Jakarta, IDN Times - Saham menjadi salah satu instrumen investasi yang populer di tengah masyarakat. Dalam pengaplikasiannya, terdapat dua jenis saham, yakni syariah dan konvensional.

Kedua jenis saham tersebut memiliki banyak perbedaan dari berbagai sisi. Sebagai seorang investor maupun calon investor di pasar modal Indonesia, kamu perlu memahami terlebih dahulu perbedaan ini. Dengan demikian, kamu bisa memutuskan akan berinvestasi di jenis saham yang mana.

Berikut ini beberapa perbedaan antara saham syariah dan saham konvensional yang bisa kamu pahami dengan mudah.

Baca Juga: Masih Ada Sisa THR? Ini Rekomendasi Investasi Syariah untuk Dicoba 

1. Jenis bisnis perusahaan

Beda Saham Syariah dan Konvensional, Transaksi hingga Halal HaramnyaIlustrasi Saham Konvensional vs Saham Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan pertama antara saham syariah dan konvensional yang bisa kamu ketahui adalah jenis bisnis atau sektor usahanya.

Dalam saham syariah, perusahaan harus menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Contohnya, perusahaan dengan produk halal, tidak menerapkan riba, dan tidak memiliki risiko pasti dapat dikategorikan sebagai saham syariah.

Sebaliknya, perusahaan yang bergerak dalam sektor usaha lebih moderat, umum, dan tidak berasaskan prinsip dan syariah Islam dapat dikategorikan sebagai saham konvensional.

Dengan kata lain, saham konvensional dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di sektor apa saja, tanpa batasan halal atau haram.

Baca Juga: 5 Langkah Memulai Investasi Saham Syariah  

2. Proses transaksi

Beda Saham Syariah dan Konvensional, Transaksi hingga Halal HaramnyaIlustrasi Investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan antara saham syariah dan konvensional kedua dapat dilihat dari cara atau proses transaksinya. Dalam prosesnya, saham syariah tidak boleh ditransaksikan secara langsung yang bertujuan untuk menghindari adanya manipulasi harga.

Selain itu, saham syariah juga tidak memperkenankan adanya transaksi dengan sistem bunga lantaran dinilai mengandung riba.

Adapun, saham konvensional dapat ditransaksikan atau diperjualbelikan secara langsung melalui broker.

3. Aset yang dimiliki perusahaan

Beda Saham Syariah dan Konvensional, Transaksi hingga Halal Haramnyailustrasi Investasi Syariah (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan berikutnya antara saham syariah dan konvensional dapat diketahui melalui aset yang dimiliki oleh perusahaan. Perusahaan yang menawarkan saham syariah harus memenuhi syarat rasio keuangan berupa total utang berbasis bunga harus lebih kecil dibandingkan total aset.

Utang berbasis bunga dalam perusahaan saham syariah tidak boleh melebihi 45 persen dari total aset perusahaan.

Di sisi lain, perusahaan yang menawarkan saham konvensional diperbolehkan memiliki utang berbasis bunga lebih besar dari nilai total asetnya. Selain dari aset, pendapatan perusahaan juga dapat menjadi pembeda antara saham syariah dan konvensional.

Pada perusahaan yang menawarkan saham syariah, pendapatan nonhalal seperti bunga tidak diperkenankan melebihi pendapatan hasil usaha dan tidak lebih dari 10 persen dari pendapatan secara keseluruhan.

Sementara perusahaan yang menawarkan saham konvensional masih dibolehkan memperoleh pendapatan nonhalal yang lebih bear dari pendapatan hasil usaha.

Oleh karena itu, kamu mesti melihat terlebih dahulu prospektus dan laporan keuangan tiap-tiap perusahaan untuk mengetahui perbedaan saham syariah dan konvensional dari sisi aset dan pendapatan.

Baca Juga: Daftar Indeks Saham Syariah di Indonesia

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya