Percepat Pembahasan Kenaikan Tarif PPN, Jokowi Surati DPR

Kenaikan tarif PPN bagian dari reformasi fiskal tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) kelima atau UU Nomor tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang di dalamnya juga membahas soal rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN.

"Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kami tunggu pembahasan dengan DPR dan bapak presiden sudah kirim surat kepada DPR untuk bahas ini, diharapkan pembahasannya bisa segera dilakukan," kata Airlangga dalam diskusi virtual, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Bisa Jadi Bumerang Buat Pemulihan Ekonomi

1. RUU KUP akan membahas banyak hal selain kenaikan tarif PPN

Percepat Pembahasan Kenaikan Tarif PPN, Jokowi Surati DPRMenko Perekonomian Airlangga Hartarto sedang memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Selain kenaikan tarif PPN, pembahasan terkait RUU KUP tersebut juga akan meliputi banyak hal.

Mereka di antaranya adalah UU pajak penghasilan (PPh) termasuk tarif PPh pribadi, pengurangan tarif PPh badan, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), UU Cukai, dan kemudian pajak karbon serta pengampunan pajak.

"Dalam pembahasan nanti selain ada PPN juga akan ada yang terkait dengan pajak penjualan atau GST sehingga ada hal-hal yang diatur dan membuat pemerintah lebih fleksibel untuk mengatur sektor manufaktur atau pun sektor perdagangan dan jasa," papar Airlangga.

Baca Juga: Airlangga: Lebaran, Mobilitas di Tempat Wisata Naik 38-100 Persen

2. Penerapannya bakal disesuaikan pada waktu yang tepat

Percepat Pembahasan Kenaikan Tarif PPN, Jokowi Surati DPRMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA News/Jakarta, Jumat (6/3/2020). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Adapun, terkait penerapan dari RUU KUP termasuk kenaikan tarif PPN, Airlangga mengindikasikan tidak dalam waktu dekat ini mengingat situasi dan kondisi yang masih dilanda pandemik COVID-19.

Oleh karena itu, pemerintah berencana mengeluarkan aturan perpajakan baru termasuk kenaikan tarif PPN pada waktu yang tepat atau setidaknya setelah pandemik COVID-19 usai.

"Kisarannya nanti tentu akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan sekenarionya dibuat lebih luas artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan. Tentu detilnya kami ikuti pembahasan yang ada di parlemen," terang Airlangga.

3. Kenaikan tarif PPN bagian dari reformasi fiskal 2022

Percepat Pembahasan Kenaikan Tarif PPN, Jokowi Surati DPRIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, rencana kenaikan tarif PPN pertama kali disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2021.

Kenaikan tarif PPN merupakan bagian dari reformasi sektor fiskal dalam rencana pembangunan pemerintah pada 2022 mendatang.

"Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara, yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax ratio, perluasan basis pajak terlebih dengan adanya teknologi digital dan e-commerce. Kami juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas dalam undang undang ke depan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Pulsa dan Token Listrik Kena PPN Bisa Membebani Konsumen

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya