Perintah Sri Mulyani ke Perbankan soal KUR: Cari Nasabah Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memperingatkan perbankan untuk tidak menyalahgunakan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbaru yang ditetapkan pemerintah untuk 2022 nanti.
Bendahara negara tersebut meminta perbankan memanfaatkan kebijakan tersebut guna mencari debitur baru, bukannya malah mengalihkan debitur lama atau eksisting ke skema KUR terbaru itu.
"Kita minta bank-bank supaya tidak mengalihkan syarat meminjam yang biasa menjadi KUR. (Justru) mencari klien baru sehingga kita bisa menambah usaha kecil yang bisa mendapat fasilitas pemerintah, itu yang akan kita atur," kata Sri Mulyani, kepada awak media di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Mau Diperpanjang? Ini Jawaban Sri Mulyani
1. Pemerintah tetapkan bunga KUR 2022 hanya tiga persen
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk melanjutkan pemberian KUR dengan bunga kecil. Untuk itu, Jokowi menetapkan bunga KUR pada 2022 hanya tiga persen.
Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan alasan di balik penetapan keputusan tersebut oleh Jokowi.
"Tingginya permintaan KUR 2021 sebesar Rp23,2 triliun per bulan perlu dipertahankan untuk mendorong pemulihan UMKM," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).
Editor’s picks
Baca Juga: Sri Mulyani Sebar PMN Rp34,2 Triliun untuk 5 BUMN
2. Program KUR terbaru akan berlangsung selama enam bulan pertama 2022
Airlangga menambahkan, kebijakan subsidi bunga KUR tersebut bakal berlangsung selama setengah tahun pertama 2022.
"Perpanjangan tambahan Subsidi Bunga KUR selama enam bulan, Januari sampai dengan Juni 2022 yang memerlukan anggaran sebesare Rp5,64 triliun," kata dia.
3. Nasabah kredit komersial dilarang bergeser jadi nasabah KUR
Senada dengan Sri Mulyani, Airlangga juga mewanti-wanti kepada perbankan untuk tidak mengakali kebijakan KUR terbaru tersebut. Contohnya dengan mengalihkan nasabah yang seharusnya mendapat kredit komersial menjadi nasabah KUR.
"Dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR. Jadi kita tidak ingin kanibalisme dengan hanya menggeser yang dari komersial, tetap didorong ke sektor-sektor yang baru," kata Airlangga.
Baca Juga: Sri Mulyani: UU HPP Meringankan Anda yang Bergaji Rp10 Juta