Perpanjangan Masa PKPU, Garuda Indonesia Janji Bangkit Tahun Ini 

Garuda memastikan proses PKPU berjalan secara hati-hati

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayatan Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi PKPU Tetap selama 60 hari yang bakal berakhir pada 21 Maret 2022.

Perpanjangan tersebut dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. Garuda Indonesia pun menyikapi keputusan Majelis Hakim tersebut secara positif.

"Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Status PKPU Sementara, Bos Garuda Indonesia: Bukan Proses Kepailitan

1. Langkah yang bakal dilakukan Garuda selama dua bulan ke depan

Perpanjangan Masa PKPU, Garuda Indonesia Janji Bangkit Tahun Ini Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Irfan pun menjelaskan, selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini.

Hal itu termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan utang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.

"Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak," tutur Irfan.

Baca Juga: Garuda Indonesia Dilaporkan Erick ke Kejagung, Ini Komen Dirutnya

2. Garuda memastikan layananannya tetap berjalan normal

Perpanjangan Masa PKPU, Garuda Indonesia Janji Bangkit Tahun Ini Penumpang pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Adisutjipto. (IDN Times/Holy Kartika)

Adapun selama proses PKPU berlangsung, Irfan memastikan seluruh layanan penerbangan Garuda termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.

"Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan di tengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung," ujar dia.

Baca Juga: Saham Garuda Indonesia Terancam Delisting, Ini Kata Wamen BUMN

3. Irfan janjikan kebangkitan Garuda Indonesia tahun ini

Perpanjangan Masa PKPU, Garuda Indonesia Janji Bangkit Tahun Ini Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia (IDN Times/Fiqih Damarjati)

Terlepas dari perpanjangan proses PKPU, Irfan memastikan 2022 menjadi tahun kebangkitan Garuda Indonesia. Maskapai penerbangan milik negara ini sudah lama memiliki utang dengan nilai mencapai Rp70 triliun. Hal itu menimbulkan permasalahan dari sisi finansial mereka.

"2022 ini akan menjadi tahun di mana kita mengkonsolidasikan diri dan kita juga berharap tentu saja sedini mungkin PKPU selesai sehingga kita akan jadikan tahun 2022 menjadi tahun di mana recovery dari Garuda ini bisa kita mulai," kata Irfan, dalam Paparan Publik Garuda Indonesia secara virtual, Senin (20/12/2021).

Selain itu, Irfan memastikan bahwa pihaknya bakal menerapkan pendekatan baru dalam rencana bisnisnya tahun ini. Salah satunya adalah dengan mengoperasikan pesawat sesuai dengan rute yang dapat menghasilkan profit.

"Kita akan sesuaikan (pesawat) dengan demand yang ada dan seperti tadi disampaikan mengenai business plan kita. Approach kita berbeda dengan approach sebelumnya. Approach sebelumnya adalah mengasumsikan sebuah rute kemudian kita sediakan pesawat sebanyak-banyaknya atau disesuaikan dengan rute yang direncanakan," ujar Irfan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya