PHRI Keberatan jika Holywings Ditutup hingga Pandemik Usai

Para pelaku usaha hotel dan restoran perlu kepastian hukum

Jakarta, IDN Times - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah untuk tegas dan tidak bias dalam memberikan hukuman bagi lokasi restoran dan hotel yang melanggar protokol kesehatan selama pandemik COVID-19.

Hal itu berkaitan dengan ucapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penutupan kafe dan bar Holywings di Kemang, Jakarta Selatan hingga pandemik berakhir.

Meskipun kemudian ucapan Anies tersebut diralat oleh wakilnya, Ahmad Riza Patria yang menyatakan bahwa penutupan dilakukan hingga berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Masalah berapa lama sanksi berpulang ke kebijakan pemerintah daerah. Namun, kami berharap sanksi itu tidak juga bias, jika benar ditutup sampai pandemik reda kan kita sama-sama tahu COVID-19 ini nggak bisa diprediksi," ujar Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, kepada IDN Times, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Anies Sebut Holywings Kemang Rendahkan Usaha Jutaan Orang Jaga Prokes

1. PHRI sepakat setiap pelanggar harus dikenai sanksi

PHRI Keberatan jika Holywings Ditutup hingga Pandemik UsaiSatpol PP DKI Jakarta beri sanksi pada resto Holywings Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) malam (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Pada dasarnya, PHRI sepakat setiap restoran atau hotel yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19 saat ini diberikan sanksi.

Penerapan sanksi atau hukuman harus dilakukan secara adil, tanpa tebang pilih karena jika ada satu pelaku usaha yang mendapatkan keringanan, tetapi pelaku usaha lainnya dihukum dengan berat maka bakal mengganggu iklim usaha.

"Bagi pelanggar, kami sepakat pelanggar harus kena sanksi. Nanti gara-gara satu usaha nggak kena, yang lain jadi ikut korban ditutup. Ini kan juga bukan cuma usahanya, tapi berdampak sosial pada pekerja, terhadap ekonomi juga," ujar pria yang karib disapa Alan tersebut.

2. Pelaku usaha perlu kepastian hukum

PHRI Keberatan jika Holywings Ditutup hingga Pandemik UsaiSatpol PP DKI Jakarta beri sanksi pada resto Holywings Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) malam (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Holywings dan juga usaha-usaha restoran atau hotel lainnya dinilai Alan memerlukan kepastian hukum. Dengan demikian, sudah sepantasnya ada aturan-aturan yang bisa dijadikan rujukan bagi pelaku usaha dan pemerintah selaku regulator.

Alih-alih langsung memberikan hukuman dan mengancam menutup hingga pandemik COVID-19 berakhir, pemerintah sebaiknya memberikan peringatan-peringatan terlebih dahulu ketika mendapati pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Tentu dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar ada step-nya mungkin peringatan pertama, kena denda dan sanksi penutupan tiga hari, tapi kalau sampai ketiga ditutup permanen lebih bagus dibandingkan ditutup sampai COVID-19 habis karena nggak ada kepastian hukum di situ," ujar Alan.

Baca Juga: 4 Fakta Perjalanan Bisnis Holywings, Awalnya Kedai Nasi Goreng

3. Holywings Kemang sempat viral karena melanggar protokol kesehatan ketika PPKM

PHRI Keberatan jika Holywings Ditutup hingga Pandemik UsaiKafe Holywings di Kemang kena razia (Dok. Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, kafe dan bar sekaligus tempat hiburan malam Holywings Kemang viral usai video razia protokol kesehatan beredar di media sosial.

Dari video yang beredar, terlihat razia dilaksanakan oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. Aparat membubarkan kerumunan pengunjung dengan senter, sontak mereka berdesakan berusaha keluar area Holywings.

Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran PPKM di kafe Holywings Kemang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari manajemen Holywings dan masyarakat.

Baca Juga: Holywings Kemang Kena Razia, Ternyata Sudah Berulang Kali

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya