PHRI: Kreativitas Holywings Lewati Batas

PHRI sepakat apa yang dilakukan Holywings kesalahan fatal

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Pariwisata Indonesia (PHRI) menilai, pencabutan izin operasi Holywings merupakan langkah tepat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Holywings memiliki sejumlah alasan yang membuat izin operasi mereka layak dicabut.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, mengungkapkan bahwa manajemen Holywings melakukan kesalahan fatal dengan mempromosikan minuman keras (miras) menggunakan nama Muhammad dan Maria.

"Jadi jujur saja, kami melihatnya di sini ya Holywings salah. Gak mungkin itu dilakukan tanpa sadar, itu pasti dilakukan dengan kesadaran," ucap Maulana kepada IDN Times, Selasa (28/6/2022).

1. Kreativitas manajemen Holywings melewati batas

PHRI: Kreativitas Holywings Lewati BatasSejumlah outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut izin usahanya. Penutupan outlet ini dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Pada dasarnya, industri hotel, restoran, dan pariwisata menuntut pelakunya untuk berinovasi dan berkreasi demi mendatangkan konsumen atau pendapatan.

Namun, kata Maulana, ada hal-hal yang tidak boleh disentuh atau dilewati batasannya dalam inovasi serta kreativitas tersebut. Hal tersebut salah satunya adalah terkait suku, antargolongan, ras, dan agama (SARA).

"Yang kami kecewa apa yang dilakukan manajemen Holywings juga dalam membuat kreativitasnya juga tidak dipertimbangkan dampaknya. Orang kan kalau berinovasi marketing kan harus melihat dampaknya, bukan hanya yang positif, tapi juga memikirkan dampak negatif dan dampak sosial karena setiap daerah dan negara itu punya karakteristik atau tradisi atau karakter masyarakat yang berbeda-beda," tutur Maulana.

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Segel 12 Outlet Holywings Hari Ini 

2. Holywings miliki banyak catatan buruk

PHRI: Kreativitas Holywings Lewati BatasSejumlah outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut izin usahanya. Penutupan outlet ini dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Maulana menambahkan, kasus promosi miras dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria menambah rekam jejak buruk Holywings.

Sebelumnya, Holywings sempat menjadi bahan sorotan setelah kedapatan melanggar aturan PPKM ketika kasus COVID-19 tengah tinggi-tingginya di Jakarta pada 2021 lalu.

Izin operasi Holywings pun mendapat sorotan dari Pemprov DKI Jakarta, mengingat beragam bisnis yang mereka jalankan.

"Kemudian dari sisi pemerintah, penjabarannya itu ada pelanggaran juga terkait perizinan. Jadi, bukan hanya karena permasalahan yang sekarang terjadi, masalah marketing. Ini jadi catatan buruk bagi Holywings karena pada dasarnya dalam berbisnis kita kan menjalankan wajib mengikuti aturan yang ada. Kalau izinnya restoran ya restoran, kalau bar ya bar, ada izinnya masing-masing," beber Maulana.

3. Miras jadi alasan kuat penutupan Holywings

PHRI: Kreativitas Holywings Lewati BatasIlustrasi minuman keras (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup seluruh gerai Holywings di Ibu Kota. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu didasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kedua OPD itu adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Adapun alasan pencabutan izin usaha ini didasarkan penelusuran Pemprov DKI, di mana Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Hentikan Kasus Holywings

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya