Pinjol Ilegal Bukan Bagian dari Jasa Keuangan

Pinjol ilegal memiliki praktik seperti rentenir

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK), Tongam L Tobing menegaskan pinjaman online alias pinjol ilegal bukan bagian dari jasa keuangan.

Praktik yang dilakukan pinjol ilegal membuat mereka tidak bisa diklasifikan sebagai sektor jasa keuangan sehingga masyarakat harus selalu berhati bila mendapatkan iming-imingnya.

"Pinjol ilegal ini sangat mengerikan karena pertama pinjaman itu sangat mudah, hanya dengan fotocopy KTP dan foto diri jadilah itu pinjaman dan ini bukan sektor jasa keuangan, pinjol ilegal ini bukan sektor jasa keuangan," ujar Tongam, dalam sebuah webinar, yang dikutip IDN Times, Minggu (5/9/2021).

1. Pinjol ilegal tak ubahnya rentenir yang menawarkan jasa

Pinjol Ilegal Bukan Bagian dari Jasa KeuanganIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Tongam menambahkan, pinjol ilegal tak berbeda jauh dengan rentenir ketika menawarkan usahanya.

"Ada rentenir-rentenir yang dulu melakukan pinjaman di pasar-pasar dan tiba-tiba mengirmkan sms ke kita, apakah ini jasa keuangan? Nggak ada ini jasa keuangan. Jasa keuangan adalah yang terdaftar sebagai PT atau koperasi, punya pengurus, punya permodalan, perizinan, infrastruktur, dan sistem," tutur dia.

Baca Juga: OJK Tolak Anggapan Pinjol Banyak Mudaratnya, Ini Alasannya

2. Praktik pinjol ilegal yang meresahkan

Pinjol Ilegal Bukan Bagian dari Jasa Keuanganilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

Tongam kemudian menceritakan bahwa praktik yang dilakukan oleh pinjol ilegal sangatlah meresahkan. Penetapan suku bunga dan biaya pinjaman yang sangat tinggi membuat masyarakat yang meminjam uang di layanan pinjol ilegal merasakan penderitaan luar biasa.

"Kita pinjam sejuta yang ditransfer hanya 600 ribu. Bunganya yang dulu diperjanjikan contohnya setengah persen per hari menjadi tiga persen, kemudian jangka waktu yang diperjanjikan 90 hari menjadi tujuh hari. Ini penipuan, ini pemerasan, ini bukan jasa keuangan, ini kejahatan," kata Tongam.

Hal paling mengerikan dari pinjol ilegal, lanjut Tongam, adalah permintaan kepada peminjam untuk mengizinkan akses terhadap data dan kontak di handphone-nya.

"Ini malapetakanya. Oleh karena itu, masyarakat harus hati-hati dan jangan sekali-kali memberikan izin tersebut dan inilah yang digunakan sebagai alat intimidasi dan teror ke masyarakat," kata dia.

3. Lebih dari 3.000 pinjol ilegal dihentikan operasionalnya oleh OJK

Pinjol Ilegal Bukan Bagian dari Jasa KeuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya diberitakan, OJK telah mengehentikan operasionalisasi lebih dari 3.000 pinjol ilegal yang berhasil diidentifikasi oleh OJK dan SWI.

"Sampai Juli 2021 sudah terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI)," kata Wimboh, dalam acara 'Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal,' secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perbankan hingga 2023

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya