Punya Tunggakan BPJS Kesehatan, Jual-Beli Tanah Tak Akan Dilayani?

Syarat BPJS Kesehatan diklaim tak mempersulit masyarakat

Jakarta, IDN Times - Keanggotaan BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat administrasi sejumlah layanan publik seperti jual-beli properti atau tanah. Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dari kebijakan tersebut kemudian muncul pertanyaan, apakah masyarakat yang telah menjadi anggota terus kemudian menunggak pembayaran BPJS Kesehatan tidak akan dilayani dalam mengurus jual-beli tanah?

Staf Khusus Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, hal itu belum menjadi perhatian pemerintah seperti yang tercantum di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

"Yang paling penting dia ikut di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Jadi, menurut saya, jangan mempersoalkan dulu penunggakan. Yang paling penting adalah ada kepesertaannya di dalam BPJS, itu dulu, nanti akan dilihat (soal ada tunggakan atau tidak)," ujar Taufiqulhadi, dalam Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Instruksi Jokowi: BPJS Kesehatan untuk Syarat Wajib 7 Layanan Publik

1. Syarat kartu BPJS Kesehatan diklaim tidak akan menyulitkan masyarakat

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan, Jual-Beli Tanah Tak Akan Dilayani?Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Dalam kesempatan tersebut, Taufiqulhadi juga memastikan berlakunya persyaratan kartu BPJS Kesehatan tidak akan menyulitkan masyarakat dalam proses jual beli tanah.

Kementerian ATR/BPN akan tetap memproses pengajuan jika mereka belum bisa melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

"Akan tetapi, saat pengambilan berkas diharapkan sudah bisa menyertakan syarat tersebut. Kalau belum ada ya belum bisa mengambil berkas yang diurus di kantor pertanahan," ucap Taufiqulhadi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Rumah, Moeldoko: Sangat Logis

2. Hanya pembeli yang wajib melampirkan Kartu BPJS Kesehatan

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan, Jual-Beli Tanah Tak Akan Dilayani?Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain itu, Taufiqulhadi juga menjelaskan, hanya pembeli yang wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Hal itu sudah dikoordinasikan Kementerian ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan.

"Cukup di pembeli dulu yang melampirkan syarat kartu BPJS Kesehatan. Sebab, dalam ketentuannya disebut pemohon. Namun, bila pembeli lebih dari satu orang maka masing-masing pembeli wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Jika pemohon dari kalangan badan hukum, syarat kartu tersebut tidak berlaku," jelas Taufik.

3. Inpres Jokowi diterapkan sesuai kesiapan kementerian/lembaga

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan, Jual-Beli Tanah Tak Akan Dilayani?ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteran Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Andie Megantara mengatakan, kebijakan tersebut bakal diterapkan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga.

"Inpres ini tidak harus dilakukan dalam waktu dua minggu mendatang. Ini dapat kita mulai sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga. Kalau aturannya sudah siap ya bisa keluar, kalau belum siap berarti masih dalam pembahasan," jelasnya.

Untuk diketahui, kartu BPJS Kesehatan dipakai sebagai persyaratan di tujuh layanan publik. Antara lain jual beli tanah; pengurusan SIM, STNK dan SKCK; pendaftaran haji dan umrah. Kemudian, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian, dan nelayan penerima program kementerian.

Baca Juga: Dirut Bantah Ada Instruksi Presiden untuk Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya