Resmi! Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal, Efektif per 3 April 2023

Waktu perdagangan di BEI mengalami perubahan pekan depan

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembalikan jam perdagangan menjadi normal seperti sebelum pandemik COVID-19 pada Senin, 3 April mendatang. Selain mengembalikan jam perdagangan, BEI juga mengembalikan batasan auto rejection secara bertahap.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tertanggal 29 Maret 2023.

Berikut ini beberapa perubahan yang terjadi di BEI mulai tanggal 3 April 2023.

Baca Juga: PGE Resmi IPO, 37 BUMN Kini Tercatat di Bursa Efek Indonesia

1. Waktu perdagangan pasar reguler

Resmi! Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal, Efektif per 3 April 2023ilustrasi Bursa Efek Indonesia (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Berdasarkan keterangan resmi BEI pada Jumat (31/3/2023), waktu perdagangan reguler sesi I Senin-Kamis yang berlaku saat pandemik COVID-19 hingga sekarang adalah pukul 09.00.00 hingga 11.30.00.

Namun, mulai 3 April nanti, perdagangan sesi I pasar reguler untuk hari tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00.00 hingga 12.00.00 WIB.

Kemudian untuk sesi II pasar reguler Senin-Kamis akan dilakukan mulai pukul 13.30.00-15.49.59. Sebelumnya, sesi II pasar reguler untuk hari tersebut digelar pada pukul 13.30.00-14.49.59.

Sementara untuk hari Jumat, perdagangan sesi I tidak mengalami perubahan, yakni mulai pukul 09.00.00-11.30.00. Untuk sesi II perdagangan hari Jumat berubah dari pukul 13.30.00-14.49.59 menjadi pukul 14.00.00-15.49.59.

Baca Juga: Menlu Retno Bahas Investasi dan Perdagangan dengan Jepang

2. Batasan presentase auto rejection bawah

Resmi! Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal, Efektif per 3 April 2023Wartawan salah satu stasiun televisi melaporkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/9/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam perubahan yang terjadi per 3 April nanti, BEI juga melakukan penyesuain terhadap batasan presentase auto rejection bawah (ARB) secara bertahap.

Pada tahap I yang efektif pada 5 Juni 2023, rentang harga Rp50 hingga Rp200 berlaku auto rejection atas (ARA) 35 persen dann ARB 15 persen.

Kemudian untuk rentang harga Rp200 sampai Rp5.000 berlaku ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Lalu untuk rentang harga Rp5.000 ke atas berlaku ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

3. Ketentuan Auto Rejection Simetris

Resmi! Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal, Efektif per 3 April 2023Bursa Efek Indonesia (dok. IDN Times/Istimewa)

Adapun untuk tahap II yang efektif per 4 September 2022 berlaku ketentuan Auto Rejection Simeteris, yakni untuk rentang harga Rp50-Rp200 berlaku ARA dan ARB 35 persen.

Kemudian untuk rentang harga Rp200-Rp5.000 berlaku ARA dan ARB 25 persen dan rentang harga di atas Rp5.000 berlaku ARA dan ARB 20 persen.

Baca Juga: 6 Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen, Apa Saja?

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya