Rupiah Digital Bisa untuk Pasar Grosir dan Ritel, Apa Maksudnya? 

BI siap rilis panduan soal rupiah digital akhir tahun ini

Nusa Dua, IDN Times - Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital bank sentral tengah mendapat perhatian dari komunitas bank sentral dunia, tak terkecuali oleh Bank Indonesia (BI). BI tengah dalam tahap menerbitkan panduan soal CBDC berupa rupiah digital akhir tahun ini.

Dalam panduan yang tengah digodok tersebut, BI juga memasukkan tujuan penggunaan dari rupiah digital tersebut.

"Gampangnya, CBDC ini merupakan uang kertas atau logam yang dikeluarkan oleh bank sentral. Penggunaannya bisa untuk wholesale atau pasar grosir dan juga pasar ritel," ucap Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy dalam taklimat media di Nusa Dua Bali Convention Center (BNDCC), Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: BI Akan Rilis Panduan soal Rupiah Digital Akhir 2022

1. Definisi wholesale dan ritel

Lebih lanjut Ryan menjelaskan, rupiah digital nantinya dapat digunakan secara berbeda untuk kebutuhan wholesale dan ritel.

Untuk kebutuhan wholesale, rupiah digital hanya bisa digunakan oleh kalangan tertentu.

"Wholesale itu hanya digunakan oleh sebagian kalangan. Bayangkan sebuah uang yang hanya bisa digunakan di kalangan terbatas seperti misalnya sekarang saldo giro bank sentral yang hanya bisa digunakan oleh perbankan dalam hal yang disebut pasar uang bank sentral. Bisa digunakan bank, tetapi masyarakat biasa nggak bisa," tutur Ryan.

Di sisi lain, penggunaan rupiah digital dalam pasar ritel kebalikan dari wholesale tersebut. Rupiah digital untuk pasar ritel tak ubahnya uang yang beredar di masyarakat saat ini dan bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Ada juga uang bank sentral yang bisa diakses oleh masyarakat umum seperti uang kertas dan uang logam dalam bentuk digital. Wholesale dan retail siapa yang bisa mengakses dan tujuannya apa akan dikeluarkan secara detil dalam white paper (panduan rupiah digital)," kata Ryan.

Baca Juga: IMF Sebut Mata Uang Digital Bank Sentral Gak Ada Untungnya

2. BI bakal rilis panduan rupiah digital akhir tahun ini

BI sendiri dalam waktu dekat ini siap menerbitkan peta jalan alias roadmap yang mengatur mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) pada akhir tahun ini.

Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono mengatakan bahwa roadmap tersebut nantinya akan berisi konsep hingga panduan untuk menerbitkan CBDC atau dikenal sebagai rupiah digital.

"BI saat ini sedang menggarap pengembangan rupiah digital dalam rangka mendukung amanat bank sentral di bidang digital, serta meningkatkan inovasi dan efisiensi dalam waktu dekat ini, sebagai bagian dari sebuah kemajuan," ujar Doni.

3. CBDC tidak boleh mengganggu stabilitas moneter

Doni pun mengemukakan, saat ini seluruh bank sentral saling berkoordinasi guna memastikan agar CBDC tidak mengganggu stabilitas moneter dan aliran modal.

Di sisi lain, bank sentral juga terus melakukan untuk memitigas berbagai risiko yang bisa timbul dengan adanya CBDC.

Selain itu, BI dan bank sentral lain juga masih akan melihat peluang dan dampak positif penggunaan CBDC.

"Kita dapat mempelajari sejauh mana CBDC mendorong risiko ke sistem moneter dan keuangan internasional, termasuk spillover dan aliran modal dan bagaimana memitigasi risiko ini," beber Doni.

Baca Juga: Bank Dunia: Mata Uang Digital Tidak Berdampak ke Inklusi Keuangan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya