RUU Sektor Keuangan Tak Boleh Ganggu Independensi BI dan OJK

Independensi BI dan OJK perlu dijaga terhadap pemerintah

Jakarta, IDN Times - Independensi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perhatian khusus di balik rencana pemerintah untuk membuat Rancangan Undang Undang Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RPPSK).

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun pun mewanti-wanti pemerintah untuk tidak mengganggu independensi dua lembaga sektor moneter dan keuangan tersebut.

"Ini harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU RPPSK mengingat banyaknya masalah di sektor keuangan akibat pandemi yang bersifat temporer," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Kritisi RUU Sektor Keuangan, Mantan Gubernur BI: Nanti kayak Orde Baru

1. Pentingnya independensi BI dan OJK terhadap pemerintah

RUU Sektor Keuangan Tak Boleh Ganggu Independensi BI dan OJKIDN Times/Hana Adi Perdana

Lebih jauh Misbakhun menjelaskan, independensi kedua lembaga keuangan dan moneter tersebut perlu dijaga dengan baik.

Pasalnya, ada kemungkinan cukup besar independensi BI dan OJK bakal terganggu lewat RUU RPPSK yang memungkinkan pemerintah melalui menteri keuangan dapat menetapkan keputusan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan juga dapat menunjuk Dewan Pengawas BI dan OJK.

"Jika independensi ini tergores, maka kredibilitas pasar keuangan Indonesia di dalam dan di luar negeri akan terancam karena independensi kedua lembaga otoritas keuangan inilah yang menjadi kunci kepercayaan terhadap kebijakan moneter dan keuangan sebuah negara," jelas Misbakhun.

Baca Juga: Pengusulan RUU Sektor Keuangan Dinilai Tidak Beralasan

2. Penataan ulang kewenangan kelembagaan KSSK

RUU Sektor Keuangan Tak Boleh Ganggu Independensi BI dan OJKKonferensi pers KSSK. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Di dalam draf RUU RPPSK, pemerintah hendak mengatur ulang kewenangan kelembagaan KSSK yang digawangi oleh menteri keuangan, gubernur BI, dan ketua OJK.

Melalui rancangan undang undang tersebut, menteri keuangan selaku ketua KSSK bisa mengambil keputusan atas nama KSSK ketika pengambilan keputusan dalam rapat KSSK yang didasari musyawarah untuk mufakat tidak menemui kata sepakat.

"Berbeda dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam undang-undang ini, pengambilan keputusan rapat KSSK dilakukan oleh menteri keuangan, gubernur BI, dan ketua OJK berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Namun, jika tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak," tutur Misbakhun.

3. Masalah lain yang perlu mendapat perhatian dalam RUU RPPSK

RUU Sektor Keuangan Tak Boleh Ganggu Independensi BI dan OJKIDN Times/Tyas Hanina

Selain masalah independensi BI dan OJK, Misbakhun juga menyoroti persoalan lainnya, yakni terkait pemilihan solusi yang tepat terhadap permasalahan keuangan akibat pandemik COVID-19.

"Permasalahan sektor keuangan yang timbul akibat pandemik COVID-19 harus bisa dianalisis sebagai masalah yang bersifat temporer atau masalah yang bersifat permanen sehingga, solusi yang dilakukan tepat sasaran," imbuh dia.

Selanjutnya, sambung Misbakhun, adalah perihak kemampuan memimpin atau leadership. Menurutnya, persoalan sektor keuangan dengan tingkat kerumitan dari masalah temporer dan permanen dapat diselesaikan melalui kemampuan leadership yang mumpuni dalam forum KSSK.

Bukan hanya itu, Miskbakhun juga menyatakan bahwa di dalam RUU RPPSK yang akan dijadikan Omnibus Law Sektor Keuangan, pemerintah sudah semestinya melakukan perubahan regulasi fiskal.

Oleh karenanya, RUU RPPSK juga harus mengatur atau meliputi tentang UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara agar RUU tersebut bisa sejalan dengan tujuan pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

"Namun, jika hanya direvisi lewat amandemen undang-undang BI, undang-undang OJK dan undang-undang LPS, maka ini artinya revisi UU RPPSK hanya akan menyasar pada undang-undang sektor moneter. Padahal, dibutuhkan juga revisi amandemen di sektor fiskal," tutur Miskbakhun.

Baca Juga: Tuai Kritik, DPR-Pemerintah Tetap Bahas RUU Sektor Keuangan Tahun Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya